Desa Mandiri di Kabupaten Landak, Kalbar Meningkat

  • Bagikan
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Landak, Mardimo.

Suaraindo.id—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Landak Mardimo mengungkapkan, jumlah desa mandiri meningkat pada tahun 2021.

“Berdasarkan data indeks Desa Membangun (IDM), pada tahun 2021 desa mandiri mencapai 13 desa. Meningkat dari tahun 2020 ada 5 desa,” kata Mardimo di Ngabang,Kamis (24/3/2022).

Sementara desa maju pada tahun 2021 ada 26 desa, desa berkembang ada 63 desa, desa tertinggal ada 54 desa desa sangat tertingal sudah tidak ada lagi Kabupaten Landak.

“Puji Tuhan ditahun 2021 tidak ada lagi desa sangat tertinggal di Kabupaten Landak,” tegas Mardimo.

Sebagai gambaran, desa mandiri dari tahun 2019, tahun 2020 tahun 2021. Ditahun 2019 ada 3 desa yaitu Desa Hilir Kantor, Desa Hilir Tengah Desa Menjalin.

Ditahun 2020 ada Desa Hilir Kantor, Desa Hilir Tengah Desa Menjalin Desa Karangan, ditahun 2021 Desa Hilir Kantor, Desa Hilir Tengah, Amboyo Inti, Karangan, Menjalin, Sebadu, Mandor, Darit, Pahuman, Serimbu, Kuala Behe.

Mardimo menjelaskan pihaknya sedang menyusun Renstra pada tahun 2023-2026, mendata terkait indikator-indikator menyepakati, memang ada kemungkinan penambahan sektar 26 desa dirancang menjadi desa mandiri.

“Ini kurun maktu ditahun 2023-2026. Sudah kami lihat dari indikator-indikatornya 26 desa. Indikator perkembangannya memenuhi syarat menjadi desa mandiri, bisa memberikan kita harapan bahwa mengapa kemandirian menjadi salah satu yang penting untuk mereka capai. Sehingga kedepannya memahami pembangunan yang sudah mereka lakukan dari dana desa, ternyata membuat kinerja pemerintah desa lebih baik, terutama dalam pelayan kepada masyarakat,” jelas Mardimo.

Mardimo menambahkan untuk menjadi desa mandiri harus ada Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit (kombinasi) yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi Indeks Ketahanan Ekologi Desa/Lingkungan, yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi yang mencakup indikator terpilih sebagai berikut:

a. Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar menengah, akses ke pendidikan nonformal akses ke pengetahuan); Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, akses ke informasi komunikasi).Perhitungan nilai skoring untuk IKS adalah sebagai berikut : IKS = Jumlah Skor Indikator Ketahanan Sosial / 175

b. Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan perkreditan, Lembaga ekonomi, keterbukaan wilayah).Perhitungan nilai skoring untuk IKE adalah sebagai berikut : IKE = Jumlah Skor Indikator Ketahanan Ekonomi / 60.
c. Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan potensi rawan bencana tanggap bencana).Perhitungan nilai skoring untuk IKL adalah sebagai berikut : IKL = Jumlah Skor Indikator Ketahanan Lingkungan / 15

Indeks Desa Membangun bertujuan untuk menetapkan status kemajuan kemandirian Desa serta Menyediakan data informasi dasar bagi pembangunan Desa.

Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa : 1. Desa Mandiri 2. Desa Maju 3. Desa Berkembang 4. Desa Tertinggal 5. Desa Sangat Tertinggal.

  • Bagikan