Suaraindo.id– Konsulat Jendral Republik Indonesia Kuching berhasil menyelamatkan 2 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) di Sarawak Malaysia.
“Masing-masing 2 WNI korban Tindak Pidana perdagangan orang di Sarawak tersebut, di selamatkan KJRI Kuching di tempat terpisah, dan masuk secara tidak resmi pada tahun 2021, kata Raden Sigit Witjaksono Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Rabu (2/3/2022).
WNI korban TPPO yang pertama atas nama Epa (18) asal Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, di jemput tim KJRI di pabrik pengolahan kayu wilayah Bintulu Sarawak Malaysia.
“WNI yang mengaku di tipu oleh salah seorang di Malaysia yang hendak menikahinya, namun sesampai di Sarawak Epa justru di Pekerjakan sebagai buruh,” kata Raden Sigit Witjaksono
Sedangkan korban berikutnya atas nama Sonaji (42 ) asal Tangerang Banten, di selamatkan KJRI di daerah Bintulu Sarawak Malaysia.
Dari keterangan Sonaji, dirinya masuk pada Desember 2021, atas tawaran pekerjaan di Sarawak dari media sosial bekerja sebagai sopir dengan gaji sebesar Rp15 juta perbulan
Sesampai di Sarawak Sonaji merasa di tipu karena pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang di janjikan agen warga Indonesia. Sempat bekerja di restoran, namun ada menemui masalah akhirnya yang bersangkutan melapor ke KJRI di Kuching.
Terhadap ke 2 WNI korban TPPO di Sarawak tersebut setelah, melalui proses pemeriksaan, dengan pendampingan langsung tim dari KJRI Kuching selanjutnya di pulangkan ke tanah air melalui perbatasan Entikong.
Selanjutnya ke dua PMI di sambut Satgas Terpadu Penanganan WNI di Entikong, menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar penanganan Pelaku perjalanan luar negeri, yang selanjutnya akan di pulangkan ke daerahnya masing-masing.