2 Maling Dongkrak Diamankan Polres Kubu Raya

  • Bagikan
2 maling dongkrak berhasil diamankan dan di proses tim Reskrim Polres Kubu Raya (Dok. Humas Polres Kubu Raya)

Suaraindo.id – Apes nasib 2 maling dongkrak di Komplek Perumahan Aldi Mutiara Residance 2 Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Aksi mereka kepergok pemilik rumah hingga terpaksa menginap di Polres Kubu Raya.

Para pelaku ini akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00 dinihari.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH membenarkan telah menerima dua pelaku pencurian yang telah diamankan oleh Tim Spartan Satsamapta Polres Kubu Raya. Keduanya berinisial DA (21) dan IA (19).

“Sudah kami terima dan para pelaku sudah di proses,” kata Jatmiko.

Kasatreskrim kemudian memaparkan kronologis kejadian tersebut, pada Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 00.44 WIB, 2 orang pelaku melancarkan aksi tindak pidana pencurian dan pengerusakan di Jalan Desa Kapur, Kompleks Perumahan Aldi Mutiara Residence

“Ketika itu, pemilik rumah sedang berada di kamar dan mendengar ada suara kaki orang berialan di sebelah rumahnya,” jelas Kasatreskrim Jatmiko.

Mendengar suara langkah orang tersebut, Jatmiko mengatakan pemilik rumah langsung keluar dan melihat ada 2 orang yang tidak dikenal sedang mengambil 4 buah dongkrak mobli dan 1 buah cakram motor.

“Barang-barang itu kemudian dimasukan ke karung berwarna putih,” paparnya.

Jatmiko mengatakan, ketika hendak membawa hasil jarahannya, spontan pemilik rumah berteriak maling dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan maling sontak langsung keluar rumah dan ikut mengejar pelaku hingga berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polres Kubu Raya, perkiraan kerugian korban sekitar 5 juta rupiah,” ujar Jatmiko.

Barang bukti yang berhasil diamankan papar Jatmiko yakni 3 buah dongkrak mobil besar, 1 buah dongkrak kecil dan 1 unit motor supra sebagai sarana yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan