Suaraindo.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berupaya menjadikan desa sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba mengingat desa memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pelaksana Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Peraliyanti mengatakan program Desa Bersinar merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang terpapar narkoba namun enggan untuk melapor atau mencari solusi penanganan yang tepat terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Biasanya mereka takut atau malu untuk berterus terang bahwa ada anggota keluarga yang merupakan penyalahguna narkoba,” ungkapnya pada pertemuan dengan Agen Pemulihan (AP) Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Desa Sungai Raya.
Umumnya kata dia, di pedesaan, kondisi yang ditemukan, penyalahgunaan berada dalam kategori rendah sehingga tidak membutuhkan layanan rehabilitasi residensial jangka panjang dan dapat dilakukan dalam perawatan diri maupun perawatan komunitas.
Menurut Pera, demikian dia biasa disapa, dibutuhkan peran aktif baik dari keluarga atau masyarakat sekitar untuk melakukan pendekatan agar para penyalahguna narkoba tersebut bisa dipulihkan dan menjalani hidup normal seperti sedia kala.
“Oleh karena itulah kami disini membentuk Agen Pemulihan yang kelak akan menjangkau langsung ke lapangan,” jelasnya.
Menurut Pera, selama ini kendala yang dihadapi di lapangan adalah tim yang ada berlatar belakang penegak hukum.
“Jadi belum apa-apa para penyalahguna narkoba atau keluarganya sudah merasa takut duluan khawatir langsung dimasukkan ke penjara,” imbuhnya.
Secara umum, peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Survei nasional pada tahun 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15 persen. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut kata dia membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang beresiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Kondisi memprihatinkan ini membuat pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba Tahun 2020-2024. Salah satu aksi yang tercantum dalam aturan tersebut terletak pada poin E dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yaitu Pelaksanaan Program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui Fasilitasi Kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).