Suaraindo.id – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu masing-masing RE (29) alias J dan S (52) alias A ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Selasa (5/4/2022) malam.
“Tersangka RE alias J kita amankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan disalah satu penginapan yang berada di Desa Sosok. Petugas kami berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu di dalam 1 buah kotak plastik bertuliskan BRT warna coklat,” ujar Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring.
Dia menjelaskan barang tersebut ditemukan petugas di topi jendela kamar Nomor 204 Penginapan Green 2.
Usai menangkap RE, kata Kasat, Tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka S alias A di rumahnya di Dusun Sosok II, Desa Sosok .
“Dari tersangka S alias A ini didapati 8 paket bening berkelip yang diduga berisi sabu dan juga barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Kedua pelaku, kata Donny, adalah residivis perkara narkotika, bahkan saudara S alias A baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Pontianak. Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau.