Mengakses Informasi Kepesertaan Tak Sulit, Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan Kubu Raya

  • Bagikan
BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Juliantomo (suaraindo.id/evi novianti)

Suaraindo.id – BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun PNS dan TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa, mengakses informasi kepesertaan juga tak sulit, karena sudah disediakan portal online maupun aplikasi.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah salah satu program pemerintah yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS baik itu BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian tak dipungkiri masih banyak masyarakat yang enggan ikut serta dalam program kesehatan pemerintah tersebut dengan berbagai alasan, diantaranya biaya, waktu dan kesulitan dalam pengurusan kepesertaan serta banyaknya isu yang beredar di masyarakat mengenai peserta BPJS yang tidak dilayani dengan baik ketika berobat.

Dijumpai di ruang kerjanya, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Juliantomo menampik hal tersebut. Dikatakan Juliantomo, saat ini pihaknya telah berupaya agar masyarakat lebih mudah untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami memiliki aplikasi Pandawa namanya yakni pelayanan administrasi lewat Whatsapp,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, siapa saja bisa mengakses Pandawa melalui seluler masing-masing dengan catatan wilayahnya tidak terkendala signal seluler.

“Mau daerah manapun asal masyarakat tersebut bisa langsung mendaftar via aplikasi Pandawa, selama berkas yang diperlukan lengkap,” ujar Juliantomo.

Masih menurut Juliantomo, memang tidak semua orang bisa mendaftar melalui aplikasi Pandawa. “Jadi untuk aplikasi Pandawa bisa diakses langsung oleh PNS, TNI/Polri, Pensiunan, Warga Negara Asing (WNA) serta Mandiri yakni masyarakat biasa,” tukasnya.

Namun begitu untuk pekerja non formal seperti Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan sejenisnya tetap bisa mengakses via online namun di aplikasi berbeda yaitu mobile JKN.

Hal tersebut kata Juliantomo dikarenakan para pekerja non formal tersebut memiliki gaji atau pendapatan yang bervariasi sehingga iuran yang harus dibayarkan juga tentunya berbeda-beda pula. “Karena kan iuran wajib mereka sebagian berasal dari gaji atau pendapatan dan sebagian lagi dibayarkan oleh kantor atau perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Juliantomo.

Untuk besaran iuran disampaikan Juliantomo, sesuai Peraturan Presiden ditetapkan sebesar 1 persen dari jumlah penghasilan ditambah tunjangan yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan dan 4 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

“Makanya kita buatkan aplikasi sendiri agar memudahkan kami juga dalam pelaporan dan penghitungannya,” pungkasnya.

  • Bagikan