Suaraindo.id- Satres Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa diduga Penyalahguna narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku yang diciduk bernama Ronaldo Pgl Pindo (19), warga Jorong Galanggang Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Warga kerap melihat adanya aktivitas mencurigakan dan pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar, petugas langsung menuju kerumah pelaku,” jelas Iptu Oon Kurnia Ilahi, Jum’at (22/4/2022).
Setelah mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menurunkan personil untuk menyelidiki kawasan tersebut dan mulai melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Pelaku diciduk pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sekitar jam 15.30 WIB, di pekarangan rumah milik pelaku Yang beralamat di Jorong Galanggang Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik warna bening, 1 bungkus kertas paper, lalu terhadap pelaku diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku dari yang bernama Wahyu.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.