Soal Uang Denda Pengganti Kurungan Subsider, Ini Penjelasan Kacabri Entikong

  • Bagikan
Soal Uang Denda Pengganti Kurungan Subsider, Ini Penjelasan Kacabri Entikong

Suaraindo.id—Dua terpidana koruptor yang sedang menjalani hukuman dipenjara,belakangan ini menjadi pembicaraan masyarakat. Pasalnya keluarga terpidana itu mendatangi kantor jaksa menyerahkan sejumlah uang denda.

Kacabri Sanggau di Entikong Rudy Astanto menerima uang denda sebesar Rp 3 Milyard yang diserahkan keluarga terpidana koropsi Iwan Jaya.

Semetara Kejari Sanggau DR.Anton Rudiyanto S.H,MH diwakili Kasi Pidsus Agus Supriyanto, menerima uang sebesar RP 200 juta dari keluarga terpidana Ir.R.Nurcahyono

Salah seorang warga menanyakan kepada Wartawan kenapa keluarganya menyerahkan uang lagi,bukankah yang bersangkutan sedang menjalani hukuman.

KasiI Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan ketika dikonfirmasi mengatakan,uang yang diserahkan keluarga kedua terdakwa itu,merupakan uang denda dan itu resmi, sesuai putusan hakim dan uang itu kita serahkan ke kas daerah melalui salah satu bank yang merupakan penerimaan PNBP ( Pajak Negara Bukan Pajak).

Dikatakan Freddi Wiryawan, keluarga terpidana R. Nurcahyo Wiyono divonis pidana penjara selama 4 th denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Karena keluarganya telah membayar denda,maka ia cukup menjalankan vonis sela ma 4 tahun subsider 6 bulan tidak dillaksanakan,” kata Freddi

Demikian juga terhadap Iwan Jaya yang divonis 9 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun. “Kurungan serta dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 903.500.000 dendanya sudah dibayar maka,subsider 1Tahun tidak lagi dilaksanakakan,” ungkap Freddi mengahiri keterangan.

Penulis: HermanEditor: Redaksi
  • Bagikan