Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian 15 unit laptop milik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Satu orang pelaku hingga berita ini tayangkan masih buron.
Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro, SE. MH mengatakan perkara hilangnya laptop diketahui setelah ada laporan polisi dari pihak sekolah dengan nomor LP/B/109/III/2022 yang disampaikan pelapor pada 27 Maret 2022 silam.
“Kami menerima laporan dari pihak SMPN 3 Kubu, Desa Pinang Dalam bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Heru.
Secara singkat, tindak pidana diketahui dari hasil olah TKP dimana kata dia keterangan korban serta pelaku berinisial T dan A yang sudah diamankan, diketahui komplotan maling ini masuk ke ruangan sekolah sekitar pukul 17.30 WIB.
“Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku ini berkumpul di rumah J untuk merencanakan pencurian tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Heru, usai mengecek dan merencanakan pencurian, pada pukul 01.00 WIB dini hari, para pelaku menuju SMPN 3 dan keempatnya langsung masuk ke ruangan-ruangan.
“Melihat ada banyak laptop kemudian A keluar ruang sekolah menunggu di simpang jalan untuk berjaga-jaga,” jelasnya.
Sedangkan pelaku J, M serta T, lanjut Heru, masuk ke ruangan tempat laptop disimpan melalui ventilasi dengan cara menarik kayu ventilasi.
“Setelah berhasil masuk, laptop dikeluarkan oleh pelaku dari dalam ruangan secara estafet melalui ventilasi,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, atas peristiwa tersebut, ditaksir kerugian yang dialami korban sekitar Rp86 juta dan berbekal informasi awal, Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
Dan pada Jumat (01/04) didapat informasi dari masyarakat yang melihat dua orang pelaku yang sudah di identifikasi oleh tim reskrim.
“Anggota Reskrim Polsek Kubu melaksanakan pengecekan informasi tersebut, namun terduga pelaku curat tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
Tetapi lanjut Kapolsek, sekitar jam 20.30 WIB, anggota unit reskrim mendapatkan infomarsi kembali bahwa para pelaku terlihat di rumah mereka di Desa Air Putih.
“Selanjutnya anggota unit kami melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan mengamankan berhasil tersangka inisial J di rumah orang tuanya,” kata dia
Sedangkan pelaku inisial M lanjut Kapolsek, kabur memasuki hutan yang kemudian dikejar anggota unit reskrim dan warga, namun tidak berhasil ditemukan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka J sebanyak 5 unit laptop merek Acer yang dikubur dalam tanah dekat pintu air Dusun Setia Bhakti Desa Air Putih,” katanya.
Dari penangkapan 3 orang pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan baru sebanyak 9 unit dari total 15 unit yang dicuri para pelaku.
“Para pelaku atas perbuatannya akan dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.