Suaraindo.id– Pelarian UM harus terhenti di tangan Jatanras Polresta Pontianak lantaran aksinya yang telah membobol kotak amal di salah satu masjid viral dan beredar di sosial media yang merekam dengan jelas aksi kejahatanya pada Senin (9/5/2022) sore.
“Kronologi pengungkapan bermula dengan adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilkum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Indra Asrianto.
Dia menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman cctv dan berkoordinasi dengan personel Jatanras Polsek Pontianak Selatan.
Personel Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka UM yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Mesjid Baitulrahman di Jalan Tanjung Pura Pontianak Selatan, kemudian dilakukan introgasi dan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian kotak amal.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan jika aksi tersangka UM dalam melakukan tindak pidana pencurian kotak amal masjid, memang sudah meresahkan sejumlah pengurus masjid.
“Sejauh ini ada tujuh TKP yang diakui oleh tersangka U yakni Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos. Sudarso Pontianak Barat, Masjid Al-ikhwan di Komplek Pemda Pontianak Barat sebanyak dua kali, Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas Pontianak Selatan,” jelasnya.
Ia mengatakan surau di Jalan Padat Karya Pontianak Selatan, Masjid Nurul Jannah Gang Klontan Pontianak Barat, dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet Pontianak Barat. Keterangan yang bersangkutan saat ini terus kami kembangkan, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah Kubu Raya.
Dari hasil pengakuan UM bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan olehnya untuk memakai narkoba jenis sabu.