Suaraindo.id- Puluhan Pedagang Kaki Lima yang mengelar dagangannya diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Senin (30/5/2022).
Sebelumnya, PKL yang melanggar Perda tersebut telah diberikan peneguran oleh Satpol PP Kota Padang, hingga kepada pengawasan yang intens dilakukan Satpol PP Kota Padang setiap harinya.
“Hari ini, ada sekitar 70 PKL yang kita tertibkan, dari depan Basko hingga di depan Stasiun Kereta Api Tabing,”Ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum dan Tranmas.
Deni menjelaskan, petugas mengalami kesulitan dalam penertiban dan penyitaan lapak pedagang karena sebahagian besar di kunci dengan rantai besi.
“Untuk hari ini, masih ada yang tertinggal, karena digembok, namun kita akan akan terus intens melakukan penertiban di sana,”katanya.
Lanjutnya, Deni Harzandy, meminta pedagang yabg belum terjaring untuk dapat segwra memindahkan barang dagangannya sebelum petugas melakukan penyitaan bagi yang masi nakal berjualan memakai fasilitas umum.
“Tujuan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang, dan menjadikan Kota Padang yang bersih, indah dan rapi, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, tentu kita sangat harap Pedagang yang melanggar bisa memahami, dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban, secara bertahap dan berlanjut di seputaran Kota Padang setiap hari”, harapnya.