Suaraindo.id- Kepolisian Resort Solok berhasil mengamankan IR (32), Warga Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di diwilayah hukum Polres Solok, Jumat, (03/06/22).
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening serta 1 (satu) unit Handphone Android.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, melalui Kasatres narkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Illahi, mengatakan, tersangka diamankan di daerah Jorong Bungo Tanjung Nagari Sawok Lawek Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Jorong Bungo dimana mereka sering melihat tersangka melakukan transaksi Narkotika di TKP dan petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
Setelah mendapati ciri-ciri tersangka, Polisi kemudian melakukan penangkapan terduga pelaku tersebut.
” Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu yg di bingkus plastik klem warna bening, 1 (satu) buah Handphone Android warna putih dan semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku”, jelasnya.
Saat ini terduka pelaku bersama barang bukti tindak kejahatannya sudah diamankan aparat di Mapolres Solok guna penyelidikan lebih lanjut.