Bejat, Seorang Oknum Guru Honorer Cabuli Siswinya Hingga Sembilan Kali

  • Bagikan
LS diamankan Satreskrim Polres Bengkayang karena mencabuli anak dibawah umur yang masih muridnya sendiri, Senin (6/6/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Kurnadi

Suaraindo.id– LS, seorang oknum guru honorer akhirnya ditangkap polisi lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi sebut saja bunga (nama samaran-red) yang merupakan siswi di salah satu SMA Swasta di Kabupaten Bengkayang sebanyak sembilan kali mulai dari 2 Mei hingga 10 Mei 2022.

“Perlu diketahui bahwa pelaku persetubuhan di bawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang pada seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 Mei 2022, yang bersangkutan diamankan terkait dengan perbuatannya yang sebelumnya sudah ada pengaduan dengan laporan polisi,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Sagi dalam press release di Mapolres Bengkayang, Senin (6/6/2022).

Adapun korban merupakan siswa atau muridnya di salah satu SMA swasta di Kabupaten Bengkayang, sedangkan pelaku merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut.

“Itu bermula dari adanya hubungan antara murid dan guru pada awal hingga akhir Februari dan berlanjut pada Maret hingga peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” jelasnya.

Menurutnya, korban dibujuk untuk melakukan perbuatan tidak pantas bermula di salah satu kantor sebuah partai politik atau parpol di Kabupaten Bengkayang. Sebelum melakukan perbuatan pelaku selalu membujuk korban yang masih di bawah umur.“Perbuatan tersebut terus dilakukan berulang-ulang hingga dilakukan sebanyak 9 kali,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh keluarga korban yang di mana pelaku selalu berdalih dan berjanji-janji namun hal itu cuma sekedar janji tidak ditepati, korban terus menanyakan janji tersebut namun terus berjanji kosong yang kemudian keluarga korban merasa dilecehkan dan akhirnya melaporkan Perbuatan pelaku ke Polisi.

Berdasarkan hasil dari barang bukti yang berhasil diamankan dan hasil visum et refertum dari dokter ada kesesuaian benar sudah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.

Atas perbuatan tersebu pelaku ditahan karena disangkakan telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerinta pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

  • Bagikan