Suaraindo.id – Para pemilik bangunan di Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, yang terimbas pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I diminta untuk membongkar bangunannya. Permintaan pembongkaran bangunan ini bertujuan untuk kelancaran proses pelaksanaan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I, yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
Pihak kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, telah melakukan sosialisasi dan langsung menemui masyarakat yang masih mendiami bangunannya. Meski telah menerima ganti rugi akibat pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I.
Lurah Tambelan Sampit, Syarif Mahmud mengatakan, sejauh ini dari 20an bangunan yang terdampak masih ada 11 bangunan yang masih berdiri dan ditempati oleh warga. dari 11 bangunan itu, lima diantaranya telah dibayar.
“Adapun alasan warga masih bertahan, meski telah mendapatkan ganti rugi yakni belum mendapatkan tempat tinggal pengganti, maupun tempat tinggal yang baru masih dalam proses pembuatan,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Mahmud juga menhelaskan jika enam rumah lainnya masih menunggu pembayaran, dikarenakan masih dalam proses pengurusan administrasi surat tanah.
Mahmud mengitruksikan para warga yang telah mendapatkan ganti rugi, dalam kurun waktu seminggu ini diharapkan telah membongkar bangunannya.
“Ya saya sudah memberitau kepada masyarakat yang lainnya agar segera dapat membongkar rumahnya karena untuk mempermudahkan proses pembangunan Jembatan Kapuas I,” ucapnya.
Adapun total anggaran yang dikeluarkan Pememerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk pembebasan lahan dampak pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I, yang berada di wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Selatan sebesar Rp 43,7 milyar.