Hingga Pertengahan Juli, Kejati Sumbar Berhasil Tangkap 2 Buronan

  • Bagikan

Suaraindo.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap 2 buronan hingga pertengahan bulan Juli 2022.

Dua buronan itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Agustinus Tri siwi dan Bukittinggi, David Kasidi.

“Agustinus Tri siwi ditangkap di kediamannya Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada 4 Maret 2022 lalu dan Davjdi Kasidi ditangkap Kejaksaan Agung RI di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada 15 Juli 2022 lalu” ujar Yusron saat konferensi pers peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Jumat (22/7/2022).

Agustinus Tri Siwi tercatat merupakan DPO 9 Tahun terkait kasus penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.

Sementara itu, David Kasidi menjadi buronan selama 2 Tahun tersandung kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan