Miris, Selama Tujuh Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya di Pontianak

  • Bagikan
Tersangka AL (58) diamankan petugas lantaran tega mencabuli anak angkatnya di bawah umur selama tujuh bulan di Kota Pontianak.

Suaraindo.id– AL (58) seorang pria paruh baya yang beralamat di Kecamatan Pontianak Barat sungguh tegah lantaran berbulan – bulan menjadikan anak angkatnya sendiri sebagai pemuas nafsu bejatnya, alhasil AL pun diancam pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kejadian bermula saat korban diminta pelaku, untuk berhubungan badan dengan menjanjikan akan dibayar dengan uang sebesar Rp 100 ribu.

“Korban ini di setubuhi berulang kali kurun waktu sejak januari hingga juli 2022 . Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra.

Kompol indra menjelaskan berdasarkan laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan hingga pihaknya menerima laporan dari salah satu anggota Dit Sabhara PRC Polda Kalbar.

Bahwa di sebuah jalan di Kecamatan Pontianak Barat ada seseorang yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Mendapat informasi terkait keberadaan pelaku selanjutnya petugas melakukan pengecekan terkait informasi tersebut dan benar bahwa pelaku sedang berada di rumah nya saat melakukan interogasi pelaku pun mengakui perbuatanya,” jelasnya.

  • Bagikan