Suaraindo.id – Pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Ibu Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.
Elliana menunjuk Stefanus Roy Rening dan sejumlah pengacara lain sebagai kuasa hukum yang telah mendaftarkan dua jenis gugatan sekaligus di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat (22/7/22)
Gugatan praperadilan itu ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan Fisik-Psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Ibu Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.
Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusta PT Blue Bird Taxi, Ibu Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto mendapatkan kekerasan fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh dr. H. Purnomo Prawiro (Direktur PT Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris PT Blue Bird Tbk), Hj Endang Purnomo, dan dr. Indra Marki.
Peristiwa kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya menetapkan status Tersangka kepada Para Tersangka (dr. H. Purnomo Prawiro, Hj. Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan dr Indra Marki) Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000, dan setelahnya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkant tersebut.
SP3 Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Putusan Hakim Ibu Elliana Wibowo lalu mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001, yang pada pokok PN Jakarta Selatan memutuskan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
Namun pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan mejadi atensi pimpinan.
Roy menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Elliana adalah bagian dari pengawasan secara horizontal atas praktik penegakan hukum di Kepolisian.
“Ini juga mendukung Polri dan dalam mewujudkan visi Kapolri saat ini, yaitu Presisi. Peningkatan kinerja penegakan hukum, penguatan fungsi pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan, ” kata Roy.
Lebih lanjut Roy menambahkan, selain gugatan praperadilan. Elliana juga sedang memperjuangkan hak-hak nya sebagai salah satu pemegang saham pendiri sejak tahun 2013 hingga kini beliau belum menerima dividen dari Blue Bird Group.
Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat. Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 677/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel.
“Gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan karena Elliana merasa dirugikan secara materiil dan immaterial” ungkapnya.
Adapun kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milyard tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterialsebesar Rp. Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah).
“Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird Group,” pungkasnya.