Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 7 Bulan di Kabupaten Sanggau

  • Bagikan
Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo

Suaraindo.id– Seorang ayah di Kecamatan Beduai, Kabuaten Sanggau, Kalbar mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, akibat perbuatan tersebut saat ini korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hamil tujuh bulan.

Tersangka pelaku pencabulan inisial ME (47) kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan keluarga korban

Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo ketika dikonfirmasi membenarkan telah menahan tersangka pelakau pencabulan MD atas laporan keluarga korban.“Awalnya keluarga korban pada tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib, menerima telepon dari seorang guru di SMP tempat korban sekolah, bahwa Bungga sudah hamil dan telah dites kehamilan dengan usia kehamilan 7 bulan,”ujar Kombo, Kamis (28/07/2022).

“Dan menurut pengakuan Bunga yang melakukan hal tersebut adalah ayah tirinya,”kata Kombo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, ujar Kombo, Polsek Beduai kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Beduai dengan mencari dan menangkap terduga pelaku.

“Pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar jam 16.30 WIB, pelaku diamankan dirumahnya di salah satu dusun di Kecamatan Beduai. Kemudian diamankan ke Polsek Beduai dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,”bebernya.

Kombo mengatakan, berdasarkan pengakuan korban bahwa sudah tujuh kali ayah tiri nya melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan pertama dilakukan sekitar tahun 2021, dan sampai dengan sekarang.

“Dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan terakhir itu pada bulan April tahun 2022. Dan korban mengatakan perbuatan asusila dilakukan pada saat ibu korban tidak berada di rumah,”ujar Kombo.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu yakni satu buah alat tes kehamilan, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek warna biru, satu helai bra warna biru, dan satu helai celana dalam warna putih tanpa merk.

“Terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutupnya.

  • Bagikan