Hal ini lantaran sejumlah kosmetik ilegal dan berbahan merkuri baik lokal maupun mancanegara berhasil disita dari masyarakat.
Kepala BPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah mengatakan jika pihaknya menyisir di sejumlah lokasi seperti toko , marketplace online , salon dan klinik kecantikan banyak di temukan barang kadaluarsa dan mengandung bahan berbahaya.
“Kami menyita produk ilegal mengandung bahan berbahaya senilai Rp 119,239 juta dari 8 sarana terdiri dari 57 item tidak memenuhi ketentuan dari 6.999 pcs yang terdiri dari kosmetik ilegal, kadaluarsa dan tidak memenuhi ketentuan selain itu obat-obatan keras juga kami temukan yang kita temukan di salon dan klinik kecantikan,” ujar Fauzi Ferdiansyah.
Fauzi Ferdiansyah menjelaskan jika klinik kecantikan tidak diperkenankan melakukan tindakan menggunakan obat – obatan keras, jika tidak memiliki ijin dan dilengkapi dokter dan apoteker, semua temuan ini ada yang dimusnahkan dan diretur.
“Selain kita retur dan musnahkan nanti kami akan memberikan sanksi administratif kepada sarana yang ditemukan kosmetik ilegal dan kadaluarsa, namun jika tidak diindahkan kami akan memberikan tindakan tegas lainya,” jelasnya.
Sejumlah barang yang di sita BPOM Pontianak tersebut pun disita di sejumlah klinik kecantikan dan salon di Kota Pontianak dan Kubu Raya, nantinnya BPOM pun akan menelusuri dari mana barang – barang tersebut guna memutus mata rantai peredaran kosmetik dan obat diluar ketentuan.