Suaraindo.id – M (55) harus berurusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat lantaran dirinya menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.
M yang sudah resmi menjadi tersangka itu pun dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (04/08/2022) sore Aspidsus Kejati Kalbar Wahyu Sabrudin, jika Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelumnya.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.
M ditahan pada Kamis (04/08/2022) sekitarpukul 15.00 WIB tanpa perlawanan, kemudian M pun langsung menjalanii masa tahanan di Rutan.
“Tersangkan akan di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Pontianak,” katanya.
Diketahui jika tersangka M selaku pemilik tanah atau lahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp.250.000,- dari salah satu BUMN.
“Akibat perbuatannya ini sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 564.400.000,- ,” tuturnya.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan, karna tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lain dalam kasus ini,” pungkasnya.