SuaraIndo.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang gelar rapat paripurna 14 masa persidangan II dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Palembang, Sabtu (13/08/22).
Paripurna DPRD Kota Palembang tersebut di hadiri oleh Walikota Palembang, Pimpinan DPRD Kota Palembang Porkompida Kota Palembang serta Anggota DPRD Kota Palembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan Perubahan KUA dan rancangan PPAS angggaran 2022 dengan jumlah Rp 4,42 Triliun atau meningkat sebesar Rp 549 Milyar. Jika dibandingkan APBD dulu sebesar Rp 3,73 Triliun.
Dalam hal ini Harnojoyo juga mengatakan dari hasil kesepakatan bersama DPRD Palembang akan dijadikan pedoman setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan anggaran kerja.
“Dalam penyusunan acara peraturan daerah tentang perubahan APBD anggaran tahun 2022 menjadi pedoman masing-masing SKPD,” ujarnya
Ditambahkan Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang juga menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.
“Hasil rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), bahwa pendapatan Rp4.117.025.681.284 triliun, belanja daerah Rp4.400.179.340.482 triliun, defisit Rp283.153.659.198 miliar, pembiayaan neto Rp283.153.659.198 miliar, sisa lebih anggaran tahun berkenan nihil,”pungkasnya