SuaraIndo.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan II Tahun 2022 dengan agenda penyampaian Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Walikota Palembang bertempat di ruang rapat DPRD kota Palembang, Senin (22/8/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Dauli ST. DPRD Kota Palembang. Dikatakan Walikota Palembang, H Harnojoyo, bahwa gambaran umum Raperda perubahan APBD kota Palembang tahun anggaran 2022 yakni Anggaran pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 pendapatan daerah kota Palembang diperkirakan sebesar 4,117 T naik sebesar 269 M dari target tahun anggaran 2022 sebesar 3,848 T.

“Untuk rincian pendapatan daerah pada perubahan APBD 2022 diantaranya penerimaan pada kelompok pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain sebagainya,” ujar Harnojoyo.
Harnojoyo menyampaikan untuk pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar 1,378 T naik dari target APBD induk sebesar 1,337 T atau bertambah sebesar 41 M. Untuk penerimaan kelompok pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan penerimaan transfer antar daerah dianggarkan sebesar 2,303 T atau bertambah sebesar 228 M dari target APBD induk sebesar 2,075 T.
“Dalam kelompok lain-lain, pendapatan daerah yang terdiri dari penerimaan hibah tetap seperti alokasi induk sebesar 435 M, namun dalam belanja umum dikarenakan adanya perubahan target pendapatan dan pemanfaatan sisa lebih anggaran sebelumnya, maka penambahan alokasi belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat khusus atau mandat Polri yakni bantuan keuangan dari provinsi Sumsel,” jelasnya.
Harnojoyo juga menambahkan selain itu pada rancangan perubahan APBD TA 2022 dilakukan pergeseran belanja tidak terduga untuk menganggarkan kewajiban apabila atau hutang kepada pihak ketiga atas penyelesaian kegiatan pada tahun sebelumnya.
“Demikian rancangan peraturan daerah ini disampaikan, dengan harapan dewan yang terhormat untuk menetapkan peraturannya menjadi peraturan daerah Kota Palembang,” pungkasnya.
Usai mendengarkan penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, pimpinan sidang, Dauli ST menegaskan, sesuai dengan jadwal, pihaknya akan menggelar Rapat Paripurna yang direncanakan Selasa (23/8), yang beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, yakni Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Dauli ST, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang RM Yusuf Indra Kusuma, Wali Kota Palembang H. Harnojoyo, Sekda Kota Palembang, pejabat di lingkungan Pemkot Palembang, pejabat Forkopimda dan undangan lainnya.