SuaraIndo.Id – Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi melalui kuasa hukumnya merespon laporan yang dibuat oleh seorang wanita berinisial NY ke Polda Sumsel dengan tudingan pernikahan tanpa izin dan menelantarkan seorang anak.
Prihal tersebut, Tim Kuasa Hukum Bupati Banyuasin, Dodi Irama dan rekan rekan menggelar konfersi pers di kantor Hukum Indonesia Justicia Law Firm di Komplek Citra Grand City The Avenue 2 Palembang, pada Selasa (2/8/2022).
Dalam konfersi pers, Dodi membenarkan adanya perkawinan antara kliennya dengan pelapor NY, namun dengan status perkawinan siri pada tahun 2014. Perkawinan itu tak berjalan lama di tahun 2015, Askolani menceraikan NY.
Terkait dengan pelaporan itu jelas dibantah kuat dengan bukti yang menyatakan antara kliennya dengan NY telah bercerai sejak 2015. Tim Kuasa Hukum Melayangkan somasi 2 kali 24 jam untuk mencabut laporan.
“Kami ada dokumen di Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dan dipegang oleh NY. Dan, kenapa dia meminta izin dia untuk menikah lagi,” Paparnya
Pihaknya juga memiliki bukti laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai. Dia juga membantah Askolani menelantarkan anak yang dilaporkan NY sebagai anaknya
“Dengan ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak. Di akhir 2015 saudara NY akan melahirkan seorang anak, klien kami bantu dengan memberikan uang Rp20 juta untuk persalinan,” ungkapnya.
Bahkan dari lahir anak tersebut hingga Februari 2019, kliennya masih memberikan uang nafkah untuk anak NY tersebut.
“Setiap bulan itu ada 4 sampai 10 juta ditransfer. Namun Maret 2019 tidak lagi diberikan dengan alasan di tahun itu waktu Pilkada Banyuasin, saudara NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami,” ucapnya
Terkait buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati Palembang, terdapat pemalsuan data. Pasalnya, tanda tangan kliennya beda.
“Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan: 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amal putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan dan menyatakan batal akta nikah klien kami,” katanya.
Terlepas itu, menurut keterangan Dedi, baik kliennya atau keluarga besar Askolani cukup terganggu dengan laporan yang dilakukan oleh NY.
Sebelumnya NY didampingi kuasa hukumnya membuat laporan terhadap Askolani terkait dugaan pemalsuan status dan melakukan perkawinan tanpa seizin dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).