Diduga Pungli BLT, Oknum Kades Beserta Aparat Desa di Lampung Utara Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama/Ist

Suaraindo.id—Tujuh aparatur desa beserta oknum Kepala Desa (Kades) Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat diamankan Tim TEKAB 308 Presisi Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jumat (16/9/22).

Ketujuh orang yang diamankan yakni EJ (67) oknum Kades, beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50), mereka langsung di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan tujuh orang aparatur desa termasuk oknum Kades EJ, “Namun sekarang masih kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya

Menurut Eko, kejadian bermula pada hari Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh aparatur desa dengan mengundang warga penerima dana BLT.

“Mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di desa tersebut dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah),” katanya.

Bagi yang bersedia, sambung Kasat, mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau.

“Namun pihak kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut,” ucap Kasatreskrim.

Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri. (R) dan uang tunai Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri.EP.

“Hasil perkembangan dan pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Rls/FebEditor: Febry
  • Bagikan