Suaraindo.id – Camat Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau Hermansyah menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Setuntung, Selasa (27/9/2022).
Hermansyah mengatakan, bahwa pelaksanaan Musrenbang tersebut sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan pembangunan Desa adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa serta peraturan menteri Desa PDTT nomor 21 tahun 2022 tentang pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“Sebelum dilaksanakan acara Musrenbang Desa tentu sudah terlebih dahulu dilaksanakan musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk menyerap aspirasi masyarakat dusun dalam hal sosial budaya, ekonomi produktif dan sarana dan prasarana fisik lingkungan Dusun atau Desa,” katanya.
Dirinya berharap pelaksanaan forum musyawarah perencanaan pembangunan desa setuntung tahun anggaran 2023 menetapkan skala prioritas Desa atau Dusun hasil aspirasi warga. Selain itu, Hermansyah berharap pengelolaan dana Desa harus bersifat transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Sebab, masyarakat yang dijaring oleh BPD dan pemerintah Desa. Karena, hakekat pembangunan Desa dan tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, meningkatkan pelayanan publik di Desa, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan sarana dan prasarana berupa fisik di lingkungan Desa Setempat,” pungkasnya.