Petugas Parkir Sesuai SK Dari Dishub Banyuasin

  • Bagikan
Wakil Bupati Banyuasin didampingi Asisten I Kabupaten Banyuasin, Dishub Banyuasin, dan Kepala UPTD Dishub Banyuasin serta petugas parkir rapat bersama

SuaraIndo.id,  -Merasa tidak puas dengan pergantian pengelola parkir yang baru dan lama di Kabupaten Banyuasin akhirnya diambil alih oleh Dinas Perhubungan Banyuasin.

Sebab, kedua pihak antara pengelola parkir yang baru dan lama menandatangani kesepakatan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dengan membatalkan SK penunjukan pengelola parkir tersebut.

Kesepakatan ini setelah dilakukan rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Banyuasin H Slamet didampingi Asisten II M Yusuf dan Kepala Dishub Banyuasin Mulyanto.

Wakil Bupati Banyuasin H Slamet menegaskan hasil rapat yang dilakukan oleh Pemkab dengan menganulir dua SK pengelolaan parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Banyuasin.

“Kam membatalkan Penunjukan pengelola parkir berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan No. 800/210/DISHUB/2022 dan SK Kepala Dinas Perhubungan No.800/900a/Dishub/2022,”ujar Wabup Slamet.

Hanya Wabup Slamet mengakui jika ada kekeliruan penerbitan SK pengelolaan parkir hingga memicu terjadinya permasalahan kedua pihak.

“Kepala Dishub kan baru menjabat, mungkin dia khilaf, supaya tidak terjadi keributan maka dua sk yang sudah diterbitkan kita anulir,”tegasnya.

Slamet menambahkan untuk petugas parkir/juru parkir yang telah dinyatakan berdasarkan surat perintah tugas sebelumnya tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa surat perintah tugas (31 Desember 2022)

“Petugas parkir yang telah ditunjuk berdasarkan surat perintah tugas menyetorkan hasil pungutan parkirnya langsung di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin,”bebernya.

 

Penulis: Aang midhartaEditor: Redaksi
  • Bagikan