SuaraIndo.id, -Merasa tidak puas dengan pergantian pengelola parkir yang baru dan lama di Kabupaten Banyuasin akhirnya diambil alih oleh Dinas Perhubungan Banyuasin.
Sebab, kedua pihak antara pengelola parkir yang baru dan lama menandatangani kesepakatan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dengan membatalkan SK penunjukan pengelola parkir tersebut.
Wakil Bupati Banyuasin H Slamet menegaskan hasil rapat yang dilakukan oleh Pemkab dengan menganulir dua SK pengelolaan parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Banyuasin.
Hanya Wabup Slamet mengakui jika ada kekeliruan penerbitan SK pengelolaan parkir hingga memicu terjadinya permasalahan kedua pihak.
“Kepala Dishub kan baru menjabat, mungkin dia khilaf, supaya tidak terjadi keributan maka dua sk yang sudah diterbitkan kita anulir,”tegasnya.
Slamet menambahkan untuk petugas parkir/juru parkir yang telah dinyatakan berdasarkan surat perintah tugas sebelumnya tetap menjalankan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa surat perintah tugas (31 Desember 2022)
“Petugas parkir yang telah ditunjuk berdasarkan surat perintah tugas menyetorkan hasil pungutan parkirnya langsung di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin,”bebernya.