Ratusan Masa Pendemo Menuntut Agar Istri Ferdy Sambo Segera Ditahan

  • Bagikan
Desmon Simanjuntak, SH Koordinator aksi dari Aliansi keadilan Sumatera Selatan untuk perkara mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat saat menyampaikan orasinya di Kantor Kejati Sumsel, pada Rabu (14/09)

SuaraIndo.Id – Demo aliansi keadilan Sumatera Selatan untuk perkara mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  sempat diwarnai aksi dorong mendorong antara pendemo dengan aparat keamanan yang berujung nyaris ricuh.

Pantauan suaraindo.id di lapangan, pemicu  keributan, berawal saat pendemo hendak masuk ke dalam kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk meminta mengirimkan dukungan atas penangganan perkara Brigadir J, Rabu (14/9/2022).

Untungnya, kericuhan itu tidak berlangsung lama, kondisi di lapangan pun kembali kondusif  setelah pihak Kejati Sumsel memperbolehkan perwakilan dari  pendemo untuk audensi dengan Kajati Sumsel untuk membahas  aksi damai dan dukungan Brigadir J serta untuk mengirimkan dukungan atas penangganan perkara Brigadir J.

Menurut koordinator aksi, Desmon Simanjuntak, SH, bahwa  kedatangannya ini sebagai solidaritas dukungan terhadap korban Brigadir J.   “Karena perkara ini sudah dilimpahkan dan kami menuntut agar pihak kejakasaan dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi Sambo. Selain kami itu, kami juga menuntut agar istri Ferdy Sambo segera ditahan,” ujarnya.

Desmon menyampaikan pihaknya masih mempunyai setitik harapan yang akan kami gantungkan kepada korp Adhyaksa kami akan mendukung korp Adhyaksa ketika nanti pada saat menjalankan perkara ini. “Kami berharap masih ada keadilan transparansi objektif berdasarkan fakta fakta yang ada,” katanya.

“Kami meminta dan mendukung tolong dijatuhkan tuntutan yang semaksimalnya untuk Sambo dan istri nya serta koleganya itu yang pertama, yang kedua kami meminta sebagai pedang keadilan korp Adhyaksa kami meminta ketika tahap kedua nanti tolong untuk tersangka yang akan menjadi terdakwa PC  di tahan. Tidak ada alasan bagi orang tersangka yang telah melakukan tidak pidana 340 KUHP untuk tidak ditahan,”jelasnya.

Desmon menambahkan, Demi tegaknya keadilan karena semua orang hakekatnya sama di hadapan hukum. Kalau kita bicara perikemanusiaan ada anaknya yang masih kecil kami sepakat, “Tapi tolong apa yang telah dilakukan oleh Sambo beserta istrinya dan yang lain lain itu di luar perikemanusiaan,” ucapnya.

“Kami  menolak segala bentuk kriminalitas yang dilakukan oleh siapa pun terhadap penasihat hukum mendiang Brigadir J baik atas advokat Kamarudin Simanjuntak dan rekan sejawat advokat Deolipa Yumara dan  segera memulihkan nama baik mendiang Brigadir J Bin Samuel Hutabarat di Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap segara dugaan tindak pindana yang ditujukan kepadanya,”ungkap Desmon.

Bahkan bukan itu saja, Desmon juga mendesak segera memberikan hak menerima santunan kematian dan hak pensiun secara menerus kepada ahli waris mendiang Brigadir J serta  meminta segera dianugerahi kenaikan pangkat setingkat dan penghargaan berupa bintang jasa kepada mendiang Brigadir J yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat dan negeri.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan apabila pihak Kejati tidak segera menyampaikannya, maka kami pastikan akan datang kembali ke Kejati Sumsel dalam jumlah massa yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.

Kasi penkum Kejati sumsel Mohd Radyan mengucapkan terimakasih atas kedatangan teman teman dari Aliansi keadilan Sumatera Selatan untuk perkara brigadir Yoshua.

“Bahwa diawal sudah disampaikan penanganan perkara ini terhadap Brigadir Yoshua sebagai korban, sekarang sudah bergulir penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke jaksa dan jaksa sudah menyidik berkas perkara untuk dilengkapi dan pada saat itu juga sudah memberikan statement kepada jaksa yang menyelidiki berkas perkara agar profesional,”ujar Radyan usai menerima audensi para pendemo.

Radyan mengungkapkan, Bahkan jumlah jaksa dalam penanganan perkara lima atau enam berkas itu jumlah jaksanya itu sampai 43 orang. Jadi pada saat ini juga menjadi atensi penanganan perkara ini, jadi penanganan perkara itu langsung dibawah dikendalikan oleh para jaksa.

”Aksi yang dilakukan teman teman pada hari ini kami anggap sebagai dukungan moril kepada jaksa untuk agar perkara ini berjalan sebagaimana faktanya. Karena seperti yang kita baca di media sosial bahwa ada pengkondisian dalam penanganan perkara, oleh sebab itu bahwa penanganan perkara itu di ambil alih oleh jaksa agung,” bebernya.

Radyan menyampaikan, untuk aksi hari ini pada kejaksaan tinggi Sumatera Selatan akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tentunya pimpinan di Kejagung tentu welcome terhadap pernyataan sikap ini.

“Karena ini sebagai booster kami untuk bekerja lebih maksimal, karena seperti yang kita tahu kalau penyidik jaksa itu bisa saja begitu menerima berkas langsung P21 bisa saja, akan tetapi jaksa dengan nuraninya melihat berkas perkara kemudian melihat informasi yang ada diluar berkas perkara kenapa seperti ini berkas ini,”ungkapnya.

Disampaikannya,  jaksa  mempunyai kewenangan untuk meneliti hasil penyidikan dari penyidik maka jaksa mengembalikan berkas perkara dengan catatan untuk di lengkapi. “Nanti bisa memenuhi pasal pasal yang sudah disangkakan oleh penyidik karena oleh penyidik di sangka kan pasal 340 Mari kita pantau terus bersama sama,” pungkasnya.

Untuk diketahui Aliansi keadilan Sumsel untuk perkara mendiang Brigadir J terdiri dari 26 organisasi yang mewakili Kajati Sumsel dalam menerima audensi para pendemo tersebut di antaranya Asisten Intelejen Kejati Sumsel, I Ngura Sariada, SH., MH didampingi Koordinator Intelijen Kejati Sumsel, Rita Susanti, SH., MH, Kasi Penkum, Radyan SH dan Kasi C, Ado Mulyawan, SH.

  • Bagikan