Tolak Putusan Sidang Edi Mulyadi, DAD Sekadau Buat Pernyataan Sikap

  • Bagikan
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau membuat pernyataan sikap terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dikatakan oleh saudara Edy Mulyadi tentang pembangunan ibu kota di Kalimantan yang menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan. [acil]

Suaraindo.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau membuat pernyataan sikap terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dikatakan oleh saudara Edy Mulyadi tentang pembangunan ibu kota di Kalimantan yang menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan.

Sikap tersebut dibacakan oleh Koordinator Lapangan Ngala Pati di rumah Betang Youth Center Sekadau bersama DAD Kabupaten Sekadau, Senin (19/9/2022).

Adapun putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis saudara Edy Mulyadi kurungan penjara 7 bulan 15 hari yang tidak diterima oleh masyarakat Dayak Kalimantan.

Ketua DAD Kabupaten Sekadau Welbertus Willy mengatakan putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara, dan tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi masyarakat Dayak di Kalimantan.

“Kami meminta agar jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perkara tersebut,” pintanya.

Selain itu Willy juga menegaskan jika hal tersebut tidak dipenuhi, pihaknya meminta Edy Mulyadi agr dibawa ke Kalimantan untuk dilakukan penyelesaian Hukum Adat.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami meminta Edy Mulyadi untuk dibawa Ke Kalimantan untuk dilakukan penyelesaian sidang Hukum Adat yang berlaku demi untuk memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat Dayak Kalimantan,” tegasnya.

Adapun pernyataan sikap yang dibuat adalah sebagai berikut:

1. Dewan Adat Dayak dan seluruh masyarakat adat dayak Kabupaten Sekadau menolak dengan tegas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa saudara Edy Mulyadi karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Adat Dayak Kalimantan.

2. Meminta Kejaksaan Agung RI agar meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut.

3. Meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut.

  • Bagikan