Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna paripurna ke-9 masa persidangan ke 1 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda perubahan pengelolaan arsip daerah, Rabu (12/10/2022).
Rapat dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Forkopimda Kabupaten Sekadau dan hadir sebanyak 18 orang Anggota DPRD.
Juru bicara fraksi partai Demokrat Hasan mengucapkan terimakasih kepada Bupati yang telah menginisiasi untuk merubah Perda tersebut.
“Raperda tersebut sebenarnya akan diinisiasi oleh DPRD kami mengucapkan terimakasih kepada eksekutif yang telah menginisiasi Perda ini. Untuk itu, kami mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menginisiasi untuk merubah Perda ini,” katanya.
Juru bicara fraksi partai Golkar Matius Chandra Dawi mengatakan bahwa sangat perlu dirubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sangat penting agar bisa disesuaikan arsip harus dilakukan dengan baik, dan arsip harus diselamatkan guna untuk melancarkan Pemerintahan daerah.
“Penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dengan bik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Juru bicara fraksi partai Gerindra Harianto mengatakan bahwa Perda tersebut sangat Perlu dilakukan perubahan dikarenakan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Penyelamatan arsip harus diselamatkan karena untuk generasi yang akan datang. Dan juga dalam proses pengerjaannya harus teliti, sesuai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Juru bicara fraksi partai PAN Herman merespon baik dan harus mampu memberikan yang terbaik terhadap arsip daerah sesuai dengan peraturan undang-undang keterbukaan informasi.
“Arsip harus dikelola dengan baik dan profesional sebagai dokumen yang penting agar sejalan dengan kebangsaan. Arsip bukan hanya sebagi tumpukan kertas yang termakan debu namun harus dikelola dengan baik,” katanya.
Juru bicara fraksi partai Nasdem Yohanes Ayub mengatakan secara umum dipandang sebagai secara keamanan dan dan perlu dilakukan perbaikan.
Juru bicara fraksi partai Hanura Paulus Subarno mengharapkan Perda tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan harus sesuai dengan kebutuhan.
“Kami juga meminta agar harus dilakukan pengelolaan yang baik, meliputi kebijakan dan pembinaan yang didukung oleh SDM yang handal dan didukung dengan sarana dan prasarana yang baik,” pintanya.
Juru bicara PDI Perjuangan Hermanto mengatakan Pemerintah daerah harus memiliki arsip yang baik agar bisa memberikan pelayanan yang optimal dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi.
“Agar segera membangun sistem kearsipan yang terencana dan kesiapan Sumber daya yang handal,” harapnya.
Juru bicara fraksi Persatuan Timotius Ase mengatakan untuk tetap melihat sarana dan prasarana yang tersedia apakah sudah memadai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku prosedur apa yang akan dilakukan setiap SKPD dalam akan dilakukan penyusutan arsip dan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi.
“Berapa lama waktu penyimpanan arsip tersebut yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi bagi kelangsungan operasional pencipta arsip tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang,” pungkasnya.