DPRD Sekadau Minta Dinkes Cek Lapangan Terhadap Obat Sirup yang Dilarang

  • Bagikan
Anggota DPRD Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau Yuhilda Harahap

Suaraindo.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melarang dan ditarik peredarannya dan telah diungkap ke publik. Kelima obat tersebut ditarik dikarenakan dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Dikutip dari laman resmi BPOM RI, daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran karena terkontaminasi etilen glikol diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau Yuhilda Harahap mengatakan bahwa dirinya mendukung obat yang dilarang memang mempengaruhi kesehatan.

“Pada dasarnya saya mendukung obat yang dilarang pemerintah. Dimana memang benar mempengaruhi kesehatan bagi penggunanya, apalagi sampai merusak organ tubuh antara lain ginjal,” ujar Yuhilda Harahap kepada media ini, Rabu (26/10/2022).

Namun, disisi lain, politisi partai PKPI tersebut meminta agar pemerintah daerah juga harus bisa memberikan atau mencari jalan keluar untuk mendapatkan pengganti obat-obat yang dilarang dengan memperhatikan harganya.

“Jangan sampai harganya lebih tinggi kemudian pemda harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang obat-obat yg dilarang kemudian penggantinya obat tersebut juga harus diinformasikan ke masyarakat dalam hal ini dinas terkait harus turun kelapangan dengan didampingi komisi yang membidangi kesehatan,” tegasnya.

“Kenapa harus turun kelapangan ya karena sebagian besar obat yang dilarang itu dapat dibeli secara bebas hal ini harus benar- benar diperhatikan,” bebernya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal membeli obat secara bebas.

“Lebih baik kita konsultasikan dengan dokter ataupun dinas kesehatan mana obat yang layak dikonsumsi dan mana yang tidak. Agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

  • Bagikan