Perubahan Perda Pengelolaan Arsip Daerah Mulai Dibahas DPRD Sekadau

  • Bagikan
DPRD Sekadau Gelar rapat paripurna paripurna ke 9 masa persidangan ke 1 dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda perubahan pengelolaan arsip daerah, Senin (10/10/2022).

Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna paripurna ke 9 masa persidangan ke 1 dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda perubahan pengelolaan arsip daerah, Senin (10/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Forkopimda Kabupaten Sekadau dan hadir sebanyak 18 orang Anggota DPRD.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan, Raperda perubahan pengelolaan arsip daerah digunakan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah di bidang kearsipan.

“Untuk kita ketahui bersama bahwa Raperda tentang perubahan nomor 4 tahun 2015, tentang kearsipan telah dilakukan singkronisasi oleh kantor wilayah Kemenkumham dan dinyatakan dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Perda tersebut dibahas untuk penyelenggaraan unsur bidang kearsipan bertujuan mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap memori dan arsip penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada generasi yang akan datang.

“Oleh karena itu, keberadaan arsip memiliki arti yang sangat penting. Karena arsip merupakan pusat informasi yang memberikan ingatan terhadap suatu naskah tertentu dan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam bentuk administrasi resmi dan otentik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dirinya berharap agar Raperda tersebut bisa dibahas dengan baik dan lancar dan memberikan manfaat dalam penyelenggaraan kearsipan.

“Semoga dengan adanya Perda ini nanti tata kelola kearsipan di daerah kita bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya.

  • Bagikan