APBD 2023 Sekadau Disahkan, Ini Saran dan Masukkan Fraksi Partai Hanura

  • Bagikan
Juru Bicara Fraksi Partai Hanura DPRD Sekadau, Liri Muri saat menyampaikan PA.

Suaraindo.id – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau 2023 Senin (28/11/2022).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, dan 29 Anggota DPRD.

Pada saat membacakan pendapat akhir (PA) juru bicara fraksi partai Hanura Liri Muri memberikan catatan dan masukan sebagai berikut:

1. Bahwa rancangan alokasi anggaran pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah hanya didasarkan pada dokumen perencanaan pada RKPD tahun 2023 dan belum memperhatikan kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini terlihat dari perencanaan atau proyeksi pendapatan asli daerah cenderung sama dengan alokasi anggaran tahun-tahun sebelumnya dan tidak melalui evaluasi potensi pada masing-masing sektor pajak daerah dan retribusi daerah, proyeksi pendapatan yang tidak sinkron dan tidak konsisten ( terdapat alokasi proyeksi pendapatan Denda PBB P2, namun di sisi lain piutang atas tunggakan PBB P2 tidak dialokasikan), terdapat proyeksi pendapatan dari retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing padahal berdasarkan penjelasan tidak dapat dilaksanakan pemungutannya karena belum adanya ketentuan hukum berupa peraturan daerah yang telah disesuaikan dan ditetapkan dengan memperhatikan undang-undang nomor 1 tahun 2022, dan selain itu terdapat juga alokasi pendapatan dari retribusi penyeberangan di atas air yang tidak dapat dilaksanakan pemungutannya karena merupakan aset pemerintah pusat yang belum diserahkan dan dikelola oleh pemerintah daerah. Disamping itu, alokasi pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan/keberisihan belum memperhatikan biaya penanganan sampah yang didasarkan pada kegiatan penanganan persampahan sesuai permendagri nomor 7 tahun 2021. Pemerintah daerah juga tidak mentargetkan penerimaan dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atas penyertaan modal pada perusahaan milik Daerah/BUMD (bidang air minum), padahal pada tahun anggaran 2022 terdapat realisasi atas bagian laba tersebut.

2. Dari sisi Belanja Pegawai, kebijakan penganggaran belum sungguh-sungguh memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 84 tahun 2022, yang antara lain menegaskan bahwa penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, pemberian gaji ketiga belas serta tunjangan hari raya (dalam rancangan raperda abpd tahun anggaran 2023 hanya dialokasikan untuk 12 bulan dan tidak memperhitungkan gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya). Demikian juga halnya dengan kebijakan penganggaran tambahan penghasilan ASN yang hanya mengalokasikan kebutuhan 9 (sembilan) bulan, sementara kebijakan yang diatur dalam permendagri menegaskan kebijakan TPP ASN tahun anggaran 2023 sama dengan nominal alokasi TPP tahun anggaran sebelumnya dan dapat melebihi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3. Terdapat Alokasi Belanja Yang Tidak Wajar, Tidak Rasional Dan Tidak Memperhatikan Asas Efisiensi Serta Cenderung Mengikuti Pola Tahun Anggaran Sebelumnya (Sebagai Contoh Alokasi Anggaran Paskibraka Rp, 1.479.630,00, dan Tahun anggaran. 2022 Rp. 8.028.800,- , Belanja Perjalanan Dinas Yang Meningkat Dari Tahun Anggaran 2022, Alokasi Belanja Modal Komputer Yang Berulang-Ulang Dalam Jumlah Yang Cukup Siginifikan : Tahun anggaran 2022 Rp. 3,7 Milyar Dan Tahun Anggaran. 2023 Rp. 982 Juta, Demikian Juga Dengan Alokasi Belanja Hibah).

4. Bahwa Rancangan Perda Apbd Tahun Anggaran 2023 Belum Menggambarkan Adanya Upaya Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah Termasuk Didalamnya Mengenai Pengelolaan Belanja Daerah Dari Sisi Perbaikan Kualitas Penganggaran Secara Lebih Tepat Dan Akuntabel. Hal Ini Akan Berpotensi Pada Tahun Anggaran 2023 Realisasi Belanja Daerah Akan Masih Mengalami Perlambatan Seperti Yang Terjadi Saat Ini Serta Belum Mencerminkan Adanya Konsistensi Dan Penguatan Spending Better Untuk Efisiensi Dan Efektivitas Belanja Melalui Antara Lain Penghematan Belanja Barang Dan Jasa Pada Jenis Belanja Tertentu, Penguatan Belanja Modal Serta Program Dan Prioritas Yang Dapat Meningkatkan Produktivitas Dan Daya Beli Masyarakat, Program Dan Prioritas Yang Diarahkan Untuk Menghasilkan Output/Outcome Yang Berkualitas, Memberi Manfaat Yang Nyata Bagi Masyarakat Dan Perekonomian Serta Dapat Mendorong Kondisi Ke Arah Yang Lebih Baik.

5. Pemerintah Daerah Belum Mempunyai Strategi, Kreativitas Dan Inovasi Dalam Pembiayaan Lainnya Untuk Mensikapi Kewajiban Pembayaran Hutang Daerah, Padahal Disisi Lain Masih Diperlukan Begitu Banyak Alokasi Belanja Bagi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Menuju Sekadau Yang Maju Dan Sekadau Baru Melalui Visi Dan Misi Sekadau Yang Maju, Sejahtera Dan Bermartabat, Dan Dengan Kata Lain Rancangan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Belum Mempertimbangkan Secara Cermat Kesinambungan Fiskal Akibat Adanya Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022. Sebagai Ilustrasi, Dalam Rancangan Perda Tertuang Alokasi Belanja Modal Sebesar Rp. 161,3 Milyar Dari Berbagai Sumber Penerimaan Daerah. Pada Sisi Lain Dari Sumber Penerimaan Dak Terdapat Alokasi Sebesar Rp. 57,7 Milyar Yang Digunakan Untuk Mendanai Kebutuhan Pembangunan, Sarana Dan Prasarana Dasar Yang Menjadi Urusan Daerah, Dan Dalam Hubungan Tersebut Artinya Juga Bahwa Hanya Tersisa Kurang Lebih Rp. 103,6 Milyar Alokasi Belanja Modal Diluar Dak, Dan Kebijkakan Berikutnya Membebani Atau Mengurangi Alokasi Belanja Gaji Dan Tunjangan Asn Untuk Hanya 12 Bulan Tanpa Memperhitungkan Kenaikan Gaji Dan Tunjangan Asn, Gaji Ketigas Dan Tunjangan Hari Raya Dan Alokasi Tambahan Penghasilan ASN.

6. Pada Belanja Transfer, Pemerintah Daerah Tidak Secara Konsisten Dan Mematuhi Ketentuan Peraturan Peundang-Undangan Terutama Pengalokasian Belanja Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Kepada Desa Sebagai Kewajiban Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa, Dan Menurut Catatan Fraksi Hanura Pada Tahun-Tahun Belakangan Ini Tidak Pernah Terlaksana, Berikut Tahun Anggaran 2023 Juga Tidak Teralokasikan. Kondisi Ini Tidak Konsisten Dengan Kebijakan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Hanya Merupakan Kebijakan Bukan Sebagai Sebuah Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

7. Arah Kebijakan Dan Perencanaan Belanja Dari Alokasi Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan Dan Bidang Pekerjaan Umum Belum Dapat Dijelaskan Dengan Baik Dan Komprehensif Oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rancangan Dalam Raperda Apbd Tahun Anggaran 2023 Hanya Bersifat Pemenuhan Alokasi Tanpa Maksud Dan Tujuan, Manfaat Serta Out put/Out come Yang Jelas.

8. Pengelolaan Pinjaman Daerah Oleh Pemerintah Daerah Tidak Dilakukan Secara Cermat Dan Tidak Mengedepankan Prinsip Kehati-Hatian Dengan Memperhatikan Berbagai Risiko Seperti Risiko Kesinambungan Fiskal, Risiko Pelaksanaan Pekerjaan (Kualitas Dan Gagal Pelaksanaan), Risiko Anggaran Dan Lain-Lain. Pemerintah Daerah dalam hal ini Skpd Terkait Hanya Memberikan Penjelasan Tanpa Disertai Data Dan Dokumen Lainnya, Lebih Kepada Konsep Narasi. Pemerintah Daerah Juga belum Mempunyai Manajemen Risiko Yang Memadai Dalam Pengelolaan Pinjaman Serta Tidak Menyelenggarakan Publikasi Secara Berkala Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011.

9. Dalam Penyusunan Rancangan Perda Apbd Tahun Anggaran 2023 Tim Anggaran Pemerintah Daerah Belum Bekerja Sesuai Ketentuan Yang Diatur Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 (Antara Lain Tidak Ada Verifikasi, Tidak Ada Reviw APIP, TAPD Tidak Melakukan Pembahasan Dan Penyusunan Apbd Secara Memadai Sebelum Disampaikan Kepada DPRD Untuk Dimintakan Persetujuan, Dan Raperda Apbd Yang Disampaikan Tidak Disertai Penjelasan Dan Dokumen Pendukung, Antara Lain Komitmen Pemerintah Daerah Menganggarkan Barang Dan Jasa Serta Belanja Modal Berupa Produk Dalam Negeri Dan Tingkat Komponen Dalam Negeri).

10. Dana DAU ( Dana Alokasi Umum) sebesar 482,59 Milyar Rupiah dan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar 44,71 milyar rupiah belum ditentukan penggunaannya oleh sebab itu Fraksi Hanura meminta harus dibicrakan kembali dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau..

11. Fraksi Hanura juga meminta Pemerintah Daerah untuk Meninjau kembali Anggaran Wisata/Perjalanan Rohani untuk dialihkan ke anggaran yang dirasakan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat banyak terutama infrastruktur jalan dan jembatan atau rumah rumah ibadah yg perlu bantuan dari APBD 2023, menginggat Beban dan Kondisi APBD kita yang cendrung menurun bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2022.

12. Terhadap Berbagai Hal Yang Disampaikan Diatas, Frakasi Hanura Menyetujui tetapi Menolak Sebagian Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023. Untuk Selanjutnya, Meminta Kepada Kepala Daerah Mengevaluasi Kembali Rancangan Dimaksud Dan Mengevaluasi Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Dan Selanjutnya Meminta Kepada Badan Anggaran Dprd Kabupaten Sekadau Untuk Membahas Kembali Secara Cermat Dan Komprenhensif Perbaikan-Perbaikan Yang Perlu Dilakukan Bersamaan Dengan Pembahasan Dan Penyempurnaan Dari Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Barat.

Penulis: AcilEditor: Redaksi
  • Bagikan