Danlanal Palembang Sampaikan Kronologis Lakalantas dengan Rekan Media

  • Bagikan
Danlanal Palembang, Kol Laut (P) Widya Sasongko saat Coffe morning dengan rekan media di kantor Binpotmar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang berada 1 Ilir Palembang, Kamis (17/11/22).

SuaraIndo.IdTerkait kecelakaan maut yang telah menelan korban jiwa, yang menewaskan penjual gorengan berinisal ML (50) setelah ditabrak oleh kendaraan roda empat, yakni mobil Pajero yang terjadi  di Jalan RE Martadinata Palembang beberapa lalu.

Sementara itu, anaknya yang berkerja sebagai tukang tambal ban berinisial KR (27)  yang mengalami patah tulang pinggang.

Demikian, diutarakan oleh Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Widya Sasongko saat coffee morning dengan rekan media di kantor Binpotmar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang berada 1 Ilir Palembang, Kamis (17/11/2022).

Dikatakan Danlanal Palembang, Kol Laut (P) Widya Sasongko, benar bahwa pengemudi kendaraan mobil roda empat yakni mobil Pajero merupakan Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) yang berinisial US (27) yang berpangkat Letda Laut.

“Dimana dia US juga merupakan seorang dokter umum di AL yang bertugas di Palembang,” ujarnya.

Kemudian, saya menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dan sebagai Komandan Lanal memohon maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.

“Dimana semua kejadian itu tidak kita inginkan, dan mengenai isu bahwa kendaraan tersebut ngebut, itu tidak benar karena di daerah tersebut tidak bisa ngebut,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dikarenakan untuk di daerah sana merupakan daerah yang padat dan tidak memungkinkan kendaraan melaju kencang.

Setelah kejadian beliau juga langsung ikut membantu korban.

“Dimana sejak hari pertama sampai sekarang pihaknya fokus untuk membantu keluarga korban yang meninggal dunia dan yang sakit,” katanya.

Ditambahkannya, Untuk perkaranya tetap berjalan. Dan jami bersama Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) kota Palembang berkoordinasi terkait dengan pelanggaran lalu lintasnya dan Polisi Militer Tingkatan Laut (Pomal) untuk kesatuan kerjanya.

“Dan untuk perkara ini tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

  • Bagikan