Hingga November 2022, DPRD Sekadau Bahas Tiga Perda

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum dan Risalah Persidangan DPRD Kabupaten Sekadau Zulkifli.

Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau sampai saat ini sudah membahas sebanyak tiga Peraturan Daerah (Perda).

Kepala bagian Hukum dan Risalah Persidangan Zulkifli mengatakan, ketiga peraturan daerah tersebut diantaranya, perda Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 202,2 Perda APBD Perubahan2022, dan Perda Kearsipan Daerah.

“Ini yang komulatif terbuka seperti pembahasan APBD termasuk KUA PPAS, murni hingga Perda APBD perubahan tahun 2022,” kata Zulkifli, Senin (7/11/2022).

Untuk tahun 2022, Zulkifli menjelaskan bahwa tidak ada Perda inisiatif DPRD. Sedangkan pembahasan APBD 2023 dimulai pembahasan bulan November.

“Nanti untuk APBD 2023, sesuai dengan agenda awal rapat badan musyawarah (BANMUS) DPRD nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda APBD 2023, dijadwalkan tanggal 18 November 2022,” tandasnya.

  • Bagikan