Ini Penjelasan Eksekutif terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Sekadau

  • Bagikan
Penyerahahan jawaban eksekutif terhadap PU fraksi

Suaraindo.id – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 Tahun 2022 DPRD Kabupaten Sekadau dengan Agenda Jawaban atau Penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa (22/11/2022).

Kegiatan dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal, di dampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa , sekretaris DPRD, Nurhadi, 17 Anggota DPRD lainnya, kepala SKPD serta para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut, penyampaian jawaban eksekutif Bupati Sekadau yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota dewan.

“Pemerintah daerah Kabupaten Sekadau juga mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan dalam penyampaian Rancangan APBD tahun anggaran 2023, hal ini disebabkan karena petunjuk teknis terkait pengalokasian DAU yang sudah ada penggunaanya yang di sinkronkan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022,” kata Mohammad Isa.

Terkait pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, secara umum pemerintah dapat memberi penjelasan sebagai berikut :

1. Perencanaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 disusun secara inklusif dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

2. Alokasi belanja bunga dan pengeluaran pembiayaan daerah untuk pembayaran cicilan pokok utang sebagai kewajiban atas pelaksanaan pinjaman daerah tahun anggaran 2022 dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023.

3. Terkait pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD, pemerintah tetap menjaga perencanaan anggaran yang telah tertuang di dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 benar-benar merupakan kebijakan yang mempertimbangkan pelaksanaan pemerintah, pelayanan publik dan pembangunan daerah serta harmonisasi berbagai unsur yang dapat menunjang pelaksanaan program.

4. Terhadap saran, usulan dan masukan fraksi-fraksi DPRD dalam pemandangan umum terkait program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan setiap SKPD secara detail di sampaikan dalam matrik jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau.

Penulis: Tim LiputanEditor: Redaksi
  • Bagikan