SuaraIndo.Id – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran (TA) 2023, diproyeksikan sebesar Rp 4,67 Triliun.
Rancangan APBD ini telah disetujui oleh seluruh Komisi di DPRD Kota Palembang, mulai Komisi I hingga IV. Nilainya lebih tinggi dibanding 2022 yakni sekitar Rp 3,84 triliun.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-24 Masa Persidangan III membahas Laporan Komisi-Komisi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan persetujuan bersama.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang RM Yusuf Indra Kesuma, Rabu, 30 November 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang.
Dalam rancangan APBD 2023 yang telah disetujui oleh Komisi I, II, III dan IV ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara.
DPRD Kota Palembang telah membahas dan menyetujui rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah diajukan sebelumnya oleh Walikota Palembang.
Struktur rancangan APBD 2023 yang disetujui bersama yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp Rp 4.673.753.375.219, belanja daerah Rp 4.197.027.662.782.
Lalu, defisit Rp 133.277.287.563 dan sisa limit perhitungan tahun anggaran 2023, nihil.
“Selanjutnya Pemkot Palembang menyelesaikan rancangan TA 2023 sesuai dengan catatan yang terlampir, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” ucapnya.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, sesuai dengan Pasar 112 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rancangan APBD 2023 akan disampaikan ke Gubernur.
“Untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Dengan mengedepankan musyawarah maka Palembang Emas 2023 dapat terwujud,” katanya.
Dalam paripurna ini juga dilakukan peresmian pemberhentian dan pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel melalui Walikota Palembang No: 170/2137/DPRD/2022 tentang pemberhentian kepada Syukri Zen dan peresmian pengangkatan Raudhatul Jannah sebagai PAW anggota DPRD Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH melakukan pengambilan sumpah jabatan terhadap Raudhatul Jannah yang resmi diangkat menjadi anggota DPRD Palembang.
Usai pelantikan Zainal Abidin mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang baru dilantik, semoga dapat menjalankan amanah dan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik mungkin.
“Selamat pada saudari Raudhatul Jannah, segeralah menyesuaikan diri dengan anggota dewan yang lain. Saya yakin saudari Raudhatul Jannah memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama anggota dewan. Khsusunya di Komisi I DPRD Kota Palembang,” ungkap Zainal Abidin.
Sementara, Anggota DPRD Kota Palembang yang baru Raudhatul Jannah mengucapkan banyak terima kasih kepada Fraksi Gerindra dan jajaran serta semua pihak.
“Insya Allah amanah yang dipercayakan pada saya, akan dijalankan sebaik mungkin, mohon doa agar saya selalu Istiqomah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Palembang,” terang Raudhatul.