Konser 30 Tahun Dewa 19 di Kalimantan Barat Resmi Ditunda, Berikut Penjelasan Kapolres Kubu Raya

  • Bagikan
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy sedang berada di Qubu Resort untuk berkoordinasi kepada Pihak Venue maupun EO. Kamis (01/12/2022). Rabiansyah/SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Konser band legendaris “Dewa 19″ yang akan digelar pada 2 Desember 2022 mendatang dengan bertajuk “30 tahun Dewa 19 Berkarya” saat ini belum terpenuhi untuk perijinan, yang artinya. Konser tersebut ditunda. Lantaran sampai saat ini ada beberapa ijin yang masih belum terpenuhi.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan jika pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap dokumen.

“Dalam mekanisme untuk mendapatkan ijin tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ucap Kapolres Kubu Raya di Jalan A Yani II, Qubu Resort, Kamis (01/12/2022).

Perkembangan tersebut sudah dilakukan pengecekan dokumen. Serta di cek sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam mekanisme untuk mendapatkan ijin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan.

“Persyaratan yang belum dapat sampai kemarin sore, di cek kembali, dan diberikan kesempatan juga untuk mempersiapkan hal tersebut. Namun berkas tersebut sampai malam ini juga belum terpenuhi,” katanya.

Lanjut, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, ijin satgas Covid-19 juga harus ada. Sesuai dengan Kementerian Kesehatan.

“Yakni ijin seperti protkes tentunya, dan juga ijin lainnya yang memang terganung dalam undang-undang kemenkes,” tuturnya.

Jerrold pun mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena sudah diberikan waktu sejak beberapa waktu lalu. Memang harus mengajukan 14 hari sebelumnya, tapi ternyata sampai hari ini pihaknya belum bisa memenuhi semua persyaratan.

“Bahwa rekomendasi tidak kita bisa berikan, karena jarak waktu sudah sangat dekat sehingga kita meminta mereka mengajukan izin jadi menunda konser ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Jerrold juga menyampaikan jika mereka siap untuk memberi ijin keramaian, tetapi berkas ataupun persyaratan tersebut harus terpenuhi.

“Kita memberi ijin keramaian kita siap, memeriksa kita siap, juga memberikan rekomendasi tersebut untuk mendapatkan izin dan kita akan kawal kegiatan yang sampai selesai, namun untuk kegiatan kali ini kita dari Polres sudah menyatakan bahwa tidak memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau dari penyelenggara acara (EO) Saga Poria untuk bisa segera menyampaikan jika konser tersebut ditunda.

“Kita juga sudah untuk segera membongkar tenda, mengingat takutnya kalau tidak melakukan dengan segera para penonton akan datang besok (02/12/2022), tentunya itu nanti akan menimbulkan hal yang lain,” ucapnya.

Kapolres Kubu Raya juga sudah bertemu dengan penanggung jawab dari acara tersebut, dan mereka akan mengajukan kembali proses ijin agar konser tersebut bisa kembali terlaksana dalam waktu dekat.

“Saya harap pihak EO segera merilis dan menyampaikan statement untuk konser ini ditunda sehingga masyarakat yang sudah memiliki tiket ada kesempatan untuk proses pengembalian, sehingga tidak ada kegaduhan dan segera harus dilakukan,” pungkasnya.

  • Bagikan