Sumbang Devisa Ratusan Triliun, Menaker Sapa PMI di Sejumlah Negara

  • Bagikan

Suaraindo.id—- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengatakan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah menyumbang Devisa ke Negara hingga ratusan trilun per tahunnya.

Dikatakan, sebelum covid-19, penempatan PMI rata-rata tiap tahunnya mencapai 294.000 orang. Sementara pada ada tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan dengan jumlah penempatan sebanyak 113.000 orang.  sebanyak

Ditahun tersebut, merupakan masa tersulit karena masa masa Pandemi. “Saya mendengar dengan baik Bagaimana calon pekerja migran Indonesia meminta kepada kami untuk segera membuka penempatan di berbagai negara. bukannya kami tuli. Penutupan itu sebenarnya juga demi menjaga kesehatan guna memberikan perlindungan kepada calon PMI” tegas Ida saat menghadiri pringatan Hari Migran Indonesia di BPVP Lombok Timur, minggu 18 Desember 2022.

Pada Tahun 2022 ini, jumlah PMI mengalami kenaikan. Per Oktober 2022 sebanyak 146.955 orang.  “Semoga penempatan PMI di tahun 2023 bisa meningkat. Mudah-mudahan kondisinya bisa pulih dan penempatan bisa kita lakukan, seperti sebelum pandemi covid-19,” ujarnya.

Menurut Ida, bekerja di dalam maupun di luar negeri adalah merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Bahkan dijamin oleh negara sebagaimana amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Negara Wajib hadir untuk menjamin hak dan kesempatan serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian, keterampilan dan minat maupun kemampuan.

Beberapa kunci keberhasilan, diantaranya menetapkan penghormatan terhadap hal-hal dasar dan kebebasan semua pemikiran untuk menuai keuntungan dari migrasi internasional, pentingnya memperkuat kerjasama internasional dalam migrasi internasional secara bilateral regional dan global. Hal itu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran di Indonesia, baik sebelum selama dan setelah bekerja.

Hadirnya undang undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan semua aturan turunnya adalah wujud nyata pembenahan tersebut yang berjalan dengan komitmen majelis tinggi PBB dalam menghadapi tantangan pembangunan ketenagakerjaan.

Kemnaker telah menyiapkan langkah strategis transformatif dan inovatif yang salah satu lompatannya adalah perluasan pasar kerja luar negeri pada praktek kerjanya berbagai program kerja setelah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan dan perlindungan pekerja.

Kemnaker juga telah membentuk 45 LTSA PMI di provinsi kabupaten kota pada daerah-daerah kantong PMI yang Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif efisien transparan tepat dan berkualitas tanpa diskriminasi. .embentuk 503 Desa migran produktif desimigrasi yang tujuannya adalah

Memanfaatkan merasakan perlindungan dan tindakan awal terkait penempatan dan perlindungan PMI, menyediakan regulasi.

Ida menambahkan, adanya remitansi yang turut menyumbang devisa negara. Dari data yang ada  menunjukkan pada tahun 2021, PMI menyumbang devisa  hingga 9,16 miliar US Dollar, atau setara dengan Rp133,95 triliun. Jumlah yang tidak sedikit. Meskipun jumlah ini Mengalami penurunan hingga 2,78 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kita mampu memberikan sumbangan devisa sebesar 9,43 miliar dolar Amerika. semua tahu, ini karena Dampak pandemi covid 19,” ujar Ida saat memberikan sambutan.

Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, sejak tahun 2015 sampai 2021 jumlah remitansi PMI mengalami fluktuasi. Awalnya retensi sebesar 9,45 miliar dalam US Dollar tahun 2015 dan sempat menurun sebesar 8,04% pada tahun 2016 dan kembali mengalami kenaikan. Dan mencapai level tertinggi sebesar 11,44 miliar dolar tahun 2019, atau setara dengan 157,87 triliun.

Perluasan pasar kerja luar negeri yang berdampak pada devisa negara bukanlah keberhasilan pemerintah semata, namun ini adalah merupakan keberhasilan bersama.

Pada kesempatan tersebut, Ida berterimakasih kepada perwakilan Indonesia di negara-negara penempatan, kepada pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten kota sampai kepada pemerintah Desa yang telah bersinergi secara bersama sama.

juga saya ingin menyampaikan terima kasih

Ida mengajak semua pihak agar memiliki semangat bangkit dan semangat kerja keras untuk kehidupan masa depan yang lebih baik. Bekerja adalah hak setiap warga negara dan negara wajib melindunginya.

Indonesia adalah negara yang luar biasa. Diharapkan agar PMI bekerja di berbagai belahan negara di dunia jadilah PMI yang menginspirasi, pada saat negara penempatan maupun sekembali ke daerah asal. “Bagi PMI yang masih berada di negara penempatan, agar jaga nama baik Indonesia, Pulanglah dengan membawa kehormatan,” pungkasnya.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan