Suaraindo.id – Pada rapat paripurna ke 13 masa sidang 1 tahun sidang 2022/2023 bulan lalu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto telah menyampaikan 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif lembaga DPRD.
Tiga raperda inisiatif DPRD yang dimaksud ialah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar dan Raperda tentag Perubahan atas Perda 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Rupanya ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut mendapat respon yang positif dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Senin (19/12/2022) pagi, telah digelar rapat paripurna ke 14 yang beragendakan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap raperda yang dimaksud.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan jika setelah pihaknya menelaah lebih jauh ketiga raperda inisiatif tersebut, banyak ditemukan kesamaan persepsi pada dua lembaga pemerintahan ini. Seperti pada pertimbangan penyusunan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang didasarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara, menjadi tanggung jawab negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Apalagi kita sebagai bagian dari provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat julukan Bumi Pancasila,” kata Fairid.
Selanjutnya terkait pertimbangan dibuat Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar, dirinya sepakat karena berdasarkan fakta dilapangan khusunya di dalam kota Palangka Raya, masih banyak tanah atau lahan yang belum dimanfaatkan dan rawan terlantar sehingga tidak memberikan manfaat baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar.
Kemudian, sambung Fairid lagi, tujuan diajukannya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dalam rangka untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Baik minuman beralkohol bermerk pabrikan maupun terhadap minuman beralkohol tradisional yang saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat kota Palangka Raya terutama dalam acara adat, maka perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah. Intinya kami setuju jika ketiga raperda inisiatif DPRD ini bisa dibahas pada tingkat dan tahapan selanjutnya agar bisa segera diimplementasikan