Suaraindo.id – Proyek peningkatan jalan Madya – Simpang SP 12 – Landau Kodah yang dianggarkan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 12.213.200.000 dikerjakan CV. Orang Mualang (OM) habis masa kontrak pada 31 Desember 2022 tidak rampung dengan alasan kendala ponton, banjir dan cuaca.
Anggota DPRD Sekadau, Ari Kurniawan Wiro angkat bicara dan meminta pihak pelaksanan jangan menjadikan ponton dan cuaca untuk alasan proyek yang menelan dana miliaran rupiah itu tidak sesuai selesai sesuai target.
“Itu kan kontraknya bulan 7 tanggal 5, mestinya jangan dijadikan alasan kendala ponton, banjir dan lain-lain. Lagipula hujan kan mulai turun akhir September. Kenapa tidak dikebut kemarin pekerjaannya sebelum masuk musim hujan dan banjir, harusnya awal-awal kontrak berjalan mestinya material udah mulai masuk dong?,” tegas Ari, Selasa (3/1/2023).
Ia juga menyayangkan dengan anggaran yang sangat besar untuk setingkat ruas jalan yang panjangnya hanya 4 Km, wajar kalau masyarakat minta kerjaannya jangan asal-asalan.
Termasuk juga mobilisasi materialnya juga jangan asal-asalan atau bahkan hanya mengandalkan transportasi yang ada, dulu aja pernah itu pengerjaan jalan Sungai Ayak – Tapang Pulau material batunya dari luar pakai ponton langsung sandar di seberang.
“Ini kok makin besar anggarannya malah makin tinggi tingkat ketergantungannya dengan alat-alat lain. Baik itu alat atau ponton milik pemerintah maupun swasta. Ini bukan pekerjaan kecil loh, kami juga mau perlakuan yang sama oleh dinas terkait baik itu mekanisme denda dan lain-lain,” pintanya.
“Jangan ada terkesan ini dinas beda-beda perlakuan dengan pihak-pihak pelaksana kegiatan. Nanti dalam waktu dekat, akan kita evaluasi kegiatan-kegiatan terkait pinjaman daerah tersebut. Jangan sampai kita udah pinjam ini duit, dengan bunga yang gak sedikit ujung-ujungnya kerjaan seperti ini. Kita maunya semua berjalan sesuai dengan planning awal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggaran proyek jalan Madya-SP 12-Landau Kodah menggunakan APBD Sekadau Tahun Anggaran 2022 yang merupakan pinjaman dari Bank Kalbar.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau ,Heri Handoko mengatakan hingga saat ini, proses pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 40%. Namun dikarenakan pelaksana masih sanggup, maka kontraktor dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk pihak pelaksana kita kenakan denda, dikarenakan pihak pelaksana masih sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya dan tidak ada adendum dikarenakan sudah habis tahun. Namun pekerjaan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Februari nanti,” kata Heri Handoko.
Heri juga menjelaskan kendala yang dihadapi pada saat pekerjaan tersebut dikarenakan juga faktor cuaca.
“Apabila ponton bisa lewat maka material juga bisa segera disuplai ke lokasi. Kita tahu juga dalam beberapa bulan ini sudah sering terjadi banjir, di daerah Tanjung. Selain itu, jalan untuk mengangkut material di jalan Tanjung juga sedang di perbaiki agar pengangkutan material bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.
“Sedangkan untuk pembayaran sisa pekerjaan di akhir tahun 2023. Kalau kita putuskan kontraknya juga banyak yang dirugikan terutama masyarakat, dan apalagi ini dananya bersifat dana pinjaman bank,” pungkasnya.