Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali mendapat kunjungan kerja dari Provinsi tetangga kali ini mitra kerja dari DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur,Kamis (19/01/2023).
Kunjungan kerja pihak DPRD Mahakam Ulu ke kota Cantik Palangka Raya dalam rangka menjalin tali silaturahmi dan membahas Perda yang ada di kota Palangka Raya, anggota DPRD yang berjumlah 22 orang yang terdiri dari 16 anggota dewan di dampingi staff sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu 6 orang, rombongan anggota dewan Kabupaten Mahakam Ulu diterima oleh DPRD Kota Palangka Raya dalam hal ini diwakili oleh pihak sekretariat yakni tenaga ahli DPRD Kota Palangka, Subari.
Dalam kegiatan tersebut pihak DPRD Kabupaten Mahakam Ulu yang di pimpin oleh Wakil Ketua I, Tiopilus Hanye dari fraksi PDI Perjuangan, dan wakil ketua II Martin Hat L.,dari fraksi PKB.menjelaskan kedatangan pihaknya dalam rangka membahas Perda Peningkatan PAD, kemudian upaya mempertahankan budaya lokal dan upaya peningkatan penghasilan dewan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Teopilus mengatakan bahwa kedatangan pihaknya untuk menjalin tali silaturahmi sebagai sesama satu pulau terlebih IKN ( Ibukota Negara) yang sudah berada di Kalimantan Timur dan yang berhubungan dengan DPRD.
” Kedatangan kami yang pertama menjalin tali silaturahmi dan yang kedua bagaimana mempertahankan kearifan lokal terlebih tadi tenaga ahli DPRD Kota Palangka Raya Subari, mengatakan adanya perda tentang ornamen adat Dayak di gedung -gedung , kemudian terkait minuman berakohol yang di lindungi oleh undang-undang dalam adat Dayak ” tutur Tiopilus pada awak media sesaat usai melaksanakan kunjungan kerja tersebut di ruang loby DPRD Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut dirinya mengakui bahwa terkait minuman berakohol ( Minol) tradisional yang diatur dalam Perda Kota Palangka Raya, memiliki kesamaan dengan perda yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu yang mengatur minuman tersebut bisa di konsumsi masyarakat saat ada acara-acara adat dan ritual saja.
” Tadi kami telah mendengar tentang perda tentang bagaimana meningkatkan PAD melalui sektor pariwisata,perda burung walet, perda kos-kosan dimana ini belum ada di kami dan akan kami adopsi dan bahas di Kabupaten Mahakam Ulu” imbuhnya.
Menurut Teopilus banyak persamaan Kota Palangka Raya dan Kabupeten Mahakam Ulu yakni ada berbagai macam suku Dayak, keragaman budaya dimana Kalteng dan Kaltim memang berada di satu pulau.
” Di tempat kami belum ada perda terkait ornamen adat Dayak ,perda Kearifan lokal yang memuat wawasan kebangsaan,bahasa daerah, perda tentang rencana induk pariwisata daerah dan ini akan kami adopsi di Kabupaten Mahakam Ulu juga” ucapnya.
Sementara untuk perda yang menaungi lembaga adat Dayak ( DAD) belum ada turunannya sehingga bupati kesulitan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk mengatur lembaga DAD ini secara lebih lanjut di Kabupaten Mahakam, karena harus ada aturan yang lebih tinggi dulu,baru bupati bisa menaungi pihak DAD dalam hal ini terkait untuk Pemberian bantuan dana hibah, honorarium, para pemangku adat Dayak seperti yang ada di Kota Palangka Raya.
” Di level kabupeten dan kecamatan Pemberian honorarium DAD ini masih belum jelas namun di level desa/ kampung mereka sudah tertata baik melalui undang-undang desa dan mereka ini mau dimasukan ke ormas Kesbangpol, namun mereka menolaknya, padahal mereka menginginkan honorarium bisa diberikan dan bupati tidak bisa memberikan hal ini karena secara regulasinya tidak ada aturan yang lebih tinggi diatasnya jadi bupati ragu akan hal tersebut, dan hal ini juga sudah masuk Raperda pada 2018, kedepannya apakah perda ini dievaluasi atau kah ditunda dulu ” pungkasnya.