SuaraIndo.Id – Guna tegaknya keadilan dalam penegakan hukum, Aliansi Untuk Keadilan (AUK) menggelar diskusi dengan mengusung tema “Permasalahan Hukum Perihal Oknum Jaksa yang Tidak Mau Melaksanakan Tugas Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi” yang digelar di Warung Kopi Mang Edi, Komplek PTC Mall Palembang, Jumat (13/01/23) malam.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aksi Sukma Hidayat saat konferensi pers mengatakan pihaknya bersepakat untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (18/01/23) mendatang guna menuntut keadilan atas putusan Pengandilan Tinggi.
Lanjut Sukma, dengan jumlah massa sekitar 500 sampai 1000 orang yang terdiri dari beberapa elemen organisasi yang peduli terhadap hukum.
“Tentunya, harapan kami, apa yang menjadi pertemuan rapat perangkat aksi hari ini, kawan-kawan dapat dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena ini demi keadilan yang semestinya harus ditegakkan,” tegasnya.
Jadi berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sambung Sukma, menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Ketika, JPU tidak mau melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, kita akan melakukan upaya hukum lainnya.
“Pertama kita akan meminta mendatangi fatwa ke Mahkamah Agung, kedua kita akan melaporkan hal ini ke Jamwas,” tegasnya.
Diketahui bahwa dalam amar putusan nomor 244/PID/2022 majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 nomor 823/Pid.Sus /2022/ PN. Plg yang dimintakan banding mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang.
Sebelumnya, majelis hakim PN Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, terdakwa III Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun, terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Selain pidana, para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.