Pembayaran Tagihan Listrik di Kantor Dinas Sosial Sekadau Terpaksa Dipungut dari Pegawai

  • Bagikan
Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

Suaraindo.id – Pembayaran tagihan listrik kantor di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau terpaksa dipungut dari pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di kantor tersebut dikarenakan diduga sudah terlambat untuk membayar tagihan listrik tersebut.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau Acung Yulius membenarkan bahwa untuk membayar listrik kantor Dinas Sosial merupakan kebijakan dari Dinas Sosial.

“Memang benar, karena hal tersebut berdasarkan dari surat PLN listrik tersebut harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2022, apabila tidak dibayar, maka akan diputus, dan Anggaran dari APBD untuk membayar listrik juga belum turun. Makanya kami inisiatif untuk membuat kebijakan bersama,” ujar Acung, Selasa (31/1/2023).

“Ini merupakan salah satu kebijakan dari dinas untuk menyelamatkan semuanya agar pelayanan kepada masyarakat dan publik tidak putus,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, jika listrik putus maka pelayanan kepada masyarakat dan publik juga akan terhambat.

“Makanya kami mengambil kebijakan dan keputusan bersama untuk melunasi tagihan listrik,” paparnya.

“Jika nanti anggaran APBD sudah turun, maka dana kesepakatan pegawai akan dikembalikan,” pungkasnya.

  • Bagikan