Suaraindo.id – Maraknya kasus sengketa tanah di kota Palangka Raya dan sekitarnya membuat kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya turut menyampaikan dukungannya kepada pihak berwenang untuk menindak tegas para oknum mafia tanah yang mengakui yang bukan haknya.
Wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib dalam memberantas mafia tanah yang ada di kota Palangka Raya.
” Dari kasus -kasus yang sudah ada kemaren kan terbukti salah satu pihak bersalah setelah berkasnya di cek dibawa ke labfor Surabaya ternyata palsu dan kalah di pengadilan, surat – surat seperti segel seperti tahun 1945 atau dibawah tahun 90 an kebanyakan kuat ” ucap Wahid, pada awak media di luar ruang rapat komisi,Kamis (2/02/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan Kalau Surat-surat diatas 90 an menurutna baik SKT, SHM dan lain-lain masih bisa dibuat dan sekarangkan pihak polisi sudah banyak menangkap para oknum pelaku jual beli lahan milik orang lain secara ilegal.
” Artinya bila sengketa tanah sudah diproses secara hukum dan salah satu pihak dinyatakan bersalah secara hukum tetap mengakui miliknya padahal mahkamah agung sudah memutuskan sengketa tersebut,yang turut mengaku lagi tanah tersebut baik sanak famili dan lainnya,ya diproses saja secara hukum” pungkasnya.
Meskipun demikian ia tidak menampik kalau surat tanah berupa segel kalau benar asli Keberadaannya diakui dan sangat kuat namun bisa itu dibuktikan dengan teknologi saat ini, dan sebagai efek dari pemalsuan surat tersebut banyak para mafia tanah yang sudah di tangkap.