Suaraindo.id – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam menyambut baik terhadap pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan oleh pihak Polres Sekadau.
Ia mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang membuka lahan pertanian agar berhati-hati, dan jika ingin membuka lahan, dan membakar ladang untuk menginformasikan dan melaporkan kepada pihak Desa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang pasti kita sangat mendukung kegiatan seperti ini, dalam hal pencegahan. Akan tetapi, kita juga perlu mengingatkan kepada masyarakat yang membakar ladang untuk tetap mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat,” ujar Jefray kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, Jefray juga meminta kepada pihak keamanan yang mengatasi hal tersebut bisa bekerjasama dengan baik, agar tidak timbul konflik.
“Lakukanlah penyelesaian permasalahan dengan pendekatan dan koordinasi. Jangan sampai timbul konflik yang ada di masyarakat, dan tidak menjadi kasus yang berkepanjangan” pinta dia.
Jefray juga menambahkan bahwa untuk penanganan karhutla juga sudah ada regulasi dan aturan sesuai dengan peraturan daerah Kalimantan Barat nomor 5 tahun 2020, dan peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2022, tentang pembukaan lahan dan pembakaran lahan.
“Kalau kita melihat aturan, itu maksimal 2 hektar, dan ada jam membakarnya. Dan kita semua pasti sudah tahu bahwa masyarakat juga dalam membuka lahan tidak pernah lebih dari 2 hektar,” tandasnya.