Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Koordinasi dengan pemda sanggau tentang fasilitasi pendampingan layanan Kekayaan Intelektual pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau Selasa (28/2/2023).
Sebagai pelaksana kegiatan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Andy Hermawan Prasetio didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda Untung Wibawa, Pengolah Data Evaluasi dan Informasi Sigit Pramono, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Ricki Pramadi, Pengolah Bahan Pengkajian dan Penyusunan Rancangan Per-UU Subhan Ramadhan
Kegiatan koordinasi dengan instansi terkait dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dalam rencana pelaksanaaan MoU sebagai langkah awal untuk pengembangan KI di tingkat daerah, baik KI komunal maupun personal sebagai bentuk perlindungan dan memberikan hak eksklusif atas jenis usaha atau budaya di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini juga di ikuti oleh beberapa Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata, Bappeda, dan Dinas Penelitian Pengembangan Kabupaten Sanggau.
Peserta Rapat Fasilitasi Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual pada Kabupaten Sanggau sekaligus penyampaian Draft Penandatangan MoU dan Rencana Kerja diantaranya Kepala Bagian Kerjasama dan PP Hairudin, Urai Mauludin dan Jungkas Wijanarko dari Bappeda, Iwan Hudoyo Putra dan Barkah Bujiyan dari Bagian Kerjasama dan PP serta Bagian Hukum Helena.
Hairudin selaku Kepala Bagian Kerjasama dan PP, Setda Kabupaten Sanggau dalam pembukaan nya mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang telah mengundang pemerintah daerah Kabupaten Sanggau untuk membangun kerjasama dan Nota Kesepakatan antar instansi pemerintah dalam hal fasilitasi pendampingan layanan hukum dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sanggau.
“Adapun potensi geografis di wilayah Kabupaten Sanggau masih dilakukan inventarisasi dinas terkait. Hairudin juga menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi lanjutan terkait layanan KI untuk bisa memberikan pemahaman lebih bagi satuan kerja perangkat daerah yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau sehingga kedepan nya MoU ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” ujarya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andy Hermawan menyampaikan bahwa MoU yang akan dibentuk adalah antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Bupati Sanggau.
Adapun poin yang akan di cantumkan dalam MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau antara lain mengenai Penguatan rancangan peraturan perundang-undangan dalam hal pembentukan, pemantapan dan penyusunan naskah akademik (NA) serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, Penguatan fungsi penyuluhan hukum, bantuan hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum JDIH, Perlindungan HAM dalam kaitan pelaksanaan Ranham, Aksi Ham, dan kabupaten/Kota Peduli HAM, Penelitian pengembangan HAM di wilayah, Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Pelayanan Kekayaan Intelektual, baik Komunal maupun Personal.