Minuman Khas Dayak Miliki Payung Hukum, Ketua DPRD Palangka Rata Sigit: Peredaran Minol Tradisional Harus dikendalikan

  • Bagikan
DPRD Kota Palangka Raya Kembali menggelar Rapat paripurna kali ini dengan agenda melakukan penetapan penyempurnaan terkait Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Berarkohol

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya Kembali menggelar Rapat paripurna kali ini dengan agenda melakukan penetapan penyempurnaan terkait Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Berarkohol, dimana akhirnya minuman ciri khas daerah tersebut bisa di lindungi payung hukum dengan aturan – aturan yang ketat dan mengikat, Jumat (24/03/2023).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya mengatakan bahwa Perda tersebut adalah bentuk pengendalian bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) minuman berarkohol sekaligus bentuk bimbingan.

“Perda ini adalah untuk pengendalian peredaran baik itu dari semua golongan dan juga ada akan diatur perda minol yaitu minuman tradisional, sekarang ada UMKM yang sekiranya bisa bikin itu bisa kita arahkan bagimana kita bimbing,” jelas Sigit.

Sigit mengatakan adanya Perda Minol agar ada kepastian hukum dan bisa dikendalikan peredarannya, sebagai pencegahan peredaran secara ilegal, Sigit mengatakan terkait kualitas dan kuantitas akan jadi tolak ukur Minol agar tidak sembarangan beredar.

Selain itu Sigit mengatakan dengan adanya perda itu nantinya di Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalteng bisa menekan tingkat kriminal yang sebagian dikarenakan permasalahan sepele yaitu mabuk, jadi pemerintah akan menekan peredaran supaya tidak tambah liar dan bisa kita kendalikan termasuk terkait kadar alkohol.

  • Bagikan