Palsukan SIM, Warga Mesuji Dibekuk Polres Lampung Utara 

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan oleh Unit Tipidter Polres Lampung Utara/suaraindo.id

Suaraindo.id—Seorang pria berinisial KS (29) asal warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara lantaran diduga telah melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelaku diamankan lantaran kecurigaan korban Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo, Abung Selatan bersama rekannya yang telah membuat SIM C berbeda dengan SIM pada umumnya.

Karena merasa dirugikan korban melaporkan ke Polres Lampung Utara sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U Senin (6/3/23).

“Dari serangakaian penyelidikan, pelaku berasil kita amankan pada Rabu (9/3/23) di sebuah rumah kosan Bandar Lampung,” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pada para korban dengan menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat.

“Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan mendalam. Untuk pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan,” terang Kasat.

Penulis: FebryEditor: Redaksi
  • Bagikan