Paripurna DRPD Kota Palembang Ke 1, Pemkot Sampaikan Raperda RTRW Tahun 2023-2024

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-1 Masa Persidangan tahun 2023 terkait Penyampaian Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2023-2043

SuaraIndo.Id – Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2023  dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang tahun 2023-2043, Rabu (01/03/23).

Penyampaian draf Raperda RTRW Tahun 2023-2024 tersebut disampaikan oleh Walikota Palembang H Harnojoyo melalui Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Palembang,  Zainal Abidin dan dihadiri sebanyak 28 orang anggota dewan baik secara langsung maupun virtual.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin saat membuka rapat paripurna Ke 1 Masa Persidangan 1 Tahun 2023 di dampingi oleh unsur pimpinan DPRD Kota Palembang

“Pada kesempatan ini kami berikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pemerintah kota Palembang atas penghargaan Adipura kategori kota besar atau kota metropolitan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” katanya

Zainal menjelaskan, rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun kerja 2023 pada hari ini adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023 – 2043 oleh Walikota Palembang.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah kota Palembang tahun 2023 di sampaikan oleh walikota yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris daerah kota Palembang,” terangnya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa saat menyampaikan draf Raperda RTRW Kota Palembang pada Rapat Paripurna DRPD Kota Palembang Ke 1 Masa Persidangan 1 Tahun 2023

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan dampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Untuk pencegahan banjir dengan sistem drainase yang baik, mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada.

Selain itu, mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan, memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau yang cukup dan hal-hal substantif lainnya.

Suasana anggota DPRD Kota Palembang saat mengikuti Rapat Paripurna

“Raperda ini evaluasi dan revisi dari Perda sebelumnya tata ruang kita ada hal yang peruntukannya tidak sesuai,” katanya.

Menurutnya, terbentuknya perda RTRW ini sudah melalui kajian komprehensif dan sudah dinilai kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang).

“Tim sudah terbentuk dan Raperda masuk ke DPRD dari 9 tahapan yang ada,” katanya.

  • Bagikan