Paripurna DPRD Kota Palembang, Pansus I Sampaikan Laporan Pembahasan RTRW Tahun 2023-2043

  • Bagikan
Rapat Paripurna DPRD Palembang ke-9 Masa Persidangan 1, dengan agenda Laporan Panitia Khusus I dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli, didampingi Ketua Zainal Abidin, Adzanu Getar Nusantara, Indra Kusuma. (SuaraIndo.Id/JO)

SuaraIndo.Id – DPRD Kota Palembang menggelar rapat paripurna Ke 9 Masa Persidangan I Tahun 2023 terkait Laporan Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama. Bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Palembang (13/04/23).

Rapat di buka oleh Wakil ketua III Dauli, ST membuka rapat paripurna ke- 9 MP 1 di hadiri  Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH didampingi Wakil ketua I Adzanu Getar Nusantara, SH, Wakil Ketua II RM Yusuf Indra Kesuma. tersebut dan dihadiri Walikota Palembang H Harnojoyo, Anggota DPRD Kota Palembang juga hadir dengan Zoom Forkopimda, Kepala OPD Kota Palembang, Camat se Kota Palembang, Lurah Se Kota Palembang dan para tamu undangan lainnya.

Juru Bicara Panitia khusus I Raperda Tentang RTRW Ilyas Hasbullah.

Juru Bicara Pansus I,  H Ilyas Hasbullah menyampaikan selesainya laporan panitia khusus I tadi dapat di simpulkan hal – hal yang masih belum di sepakati dari hasil pembahasan Pansus I, akan dilakukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan lintas sektor ulang terbatas.

“Membutuhkan perpanjangan waktu dikarenakan ada beberapa hal keputusan yang tidak sesuai dengan persetujuan Substansi antara lain batas wilayah Kota Palembang yang semula 40.013 Ha berkurang menjadi 35,025 Ha. Antra lain yang terletak di wilayah kecamatan plaju, kecamatan Ilir Barat I dan kecamatan Sukarami.

Sesuai dengan pengajuan Substansi luas lahan pertanian penahanan berkelanjutan (LP2B) 1.014,017 Ha sedangkan hasil kesepakatan Walikota Palembang 1.844,06 Ha. Ada selisih 830 Ha yang di khawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari. Oleh karena itu perlu adanya substansi kementerian ATR,”bebernya

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Palembang

Dilanjutkannya, Revisi Raperda RTRW Tahun 2023-2043 Kota Palembang. “Apabila persetujuan perpanjangan waktu dan Linsek ulang tidak di setujui maka dengan ini Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dinyatakan di tolak,”ungkapnya.

Pimpinan sidang paripurna, Dauli ST selaku Wakil Ketua DPRD Kota Palembang mengatakan  untuk sementara paripurna ke 9 MP I belum bisa mengambil kesimpulan.

“Untuk itu, paripurna laporan Pansus I, kita lanjutkan dengan pembahasan, dan akan di sampaikan laporan pansus I pada Paripurna pada Senin (18/04/23) mendatang,” pungkasnya.

Penulis: JO/ADVEditor: Redaksi
  • Bagikan